Keluarga Purnawirawan TNI di Malang Datangi DPRD Usai Ancaman Pengosongan Rumah

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Belasan keluarga purnawirawan TNI dan pejuang 45 kembali mendatangi DPRD Kota Malang, Senin (11/5/2026). Mereka meminta perlindungan hukum setelah menerima ancaman pengosongan rumah di sejumlah titik Kota Malang.

Warga menempati rumah di Jalan Kesatrian, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Pemandian, dan Jalan Hamid Rusdi. Mereka menilai aparat TNI menekan warga agar segera meninggalkan rumah yang telah ditempati puluhan tahun.

Warga Tolak Ancaman Pengosongan Rumah

Permasalahan bermula setelah Kodim 0833 Kota Malang mengirim surat undangan sosialisasi penertiban rumah negara tertanggal 7 Mei 2026. Surat itu meminta warga hadir di kantor Kodim 0833 Kota Malang.

Saat sosialisasi berlangsung, warga mengaku aparat meminta mereka mengosongkan rumah dalam waktu satu bulan. Selain itu, aparat juga menyampaikan rencana penertiban paksa apabila warga tetap bertahan.

Warga menyebut aparat mendasarkan langkah tersebut pada putusan pengadilan terkait sengketa rumah di beberapa lokasi Kota Malang. Aparat juga mengacu pada Surat Perintah Pangdam V/Brawijaya mengenai penertiban rumah dinas TNI AD di wilayah Korem 083 Baladhika Jaya.

Warga Nilai Langkah Aparat Tidak Tepat

Warga yang Rumahnya Akan digusur Memenuhi Undangan Sosialisasi Penertiban di Kodim 0833 (Foto: MS Al Katiri)

Salah satu warga, Yudha, menilai aparat menjalankan langkah yang tidak sesuai prosedur hukum. Menurutnya, putusan Mahkamah Agung tidak memuat perintah pengosongan rumah.

“Putusan Mahkamah Agung sama sekali tidak menyebutkan adanya putusan pengosongan rumah,” ujar Yudha.

Yudha juga menyebut warga membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), listrik PLN, dan PDAM secara mandiri selama bertahun-tahun. Karena itu, warga menolak status rumah tersebut sebagai rumah dinas TNI.

DPRD Kota Malang Diminta Turun Tangan

Warga meminta DPRD Kota Malang memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut. Sebelumnya, DPRD juga berencana memanggil Korem 083/Baladhika Jaya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang.

Selain itu, warga meminta seluruh pihak mengedepankan proses hukum yang terbuka dan transparan. Mereka juga menolak tindakan pengosongan tanpa putusan eksekusi pengadilan.

Warga Klaim Miliki Bukti Administrasi

Warga lain, Yudhi, mengaku telah tinggal di rumah tersebut sejak lama bersama keluarganya. Ia menyebut keluarganya menanggung seluruh tagihan utilitas tanpa bantuan instansi TNI.

“Saya bayar pajak PBB, PLN dan PDAM sendiri, bukan instansi TNI yang bayar,” kata Yudhi.

Yudhi juga mengaku memegang peta bidang rumah dari pemerintah daerah. Karena itu, warga meminta pemerintah meninjau ulang status rumah yang kini disengketakan.

Warga Kirim Aduan ke Lembaga Negara

Selain mendatangi DPRD Kota Malang, warga juga mengirim aduan ke sejumlah lembaga negara. Mereka menyampaikan laporan kepada Presiden RI, Panglima TNI, DPR RI, Komnas HAM, Menteri ATR/BPN, Kapolri, dan Jaksa Agung.

Warga berharap pemerintah pusat membantu penyelesaian masalah tersebut secara adil. Mereka juga meminta seluruh pihak menghormati hak warga dan menjalankan prosedur hukum yang berlaku.

Kasus sengketa rumah ini terus menjadi perhatian masyarakat Kota Malang. DPRD Kota Malang diharapkan mampu membuka ruang dialog agar semua pihak dapat mencari solusi bersama.

Exit mobile version