SUARAMALANG.COM, Nasional – Penangkapan mengejutkan terjadi di pucuk lembaga pengawas pelayanan publik. Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Kasus ini mencuat hanya beberapa hari setelah dirinya dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026.
Baru Dilantik, Langsung Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung bergerak cepat dalam mengusut dugaan korupsi sektor pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan Hery. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan status hukum tersebut.
“Tim penyidik menetapkan tersangka HS,” ujarnya mengutip BBC.
Dugaan Terima Suap Rp1,5 Miliar
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap aliran dana yang diterima Hery. Ia diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari pihak perusahaan tambang nikel.
Dana tersebut berasal dari Direktur PT TSHI berinisial LKM. Uang diberikan untuk memuluskan kepentingan perusahaan.
Intervensi PNBP Tambang
Kasus ini berkaitan dengan pengurusan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hery diduga diminta membantu mengoreksi perhitungan kewajiban perusahaan.
Tujuannya agar nilai PNBP yang harus dibayar menjadi lebih ringan. Peran Ombudsman diduga disalahgunakan dalam proses tersebut. Padahal, Ombudsman Republik Indonesia seharusnya menjaga netralitas dan mengawasi pelayanan publik.
Dijerat UU Tipikor
Penyidik menjerat Hery dengan sejumlah pasal berat. Ia dikenakan Pasal 12 dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 606 KUHP terkait tindak pidana lainnya. Saat ini, Hery ditahan selama 20 hari awal di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.
Momen Penahanan Tersangka
Penangkapan berlangsung dramatis di Gedung Bundar Kejagung. Hery keluar sekitar pukul 11.19 WIB dengan rompi tahanan.
Tangannya diborgol saat digiring penyidik menuju mobil tahanan. Sorotan publik langsung tertuju pada kasus ini.
Profil Singkat Hery Susanto
Hery lahir di Cirebon pada 9 April 1975. Ia menempuh pendidikan doktoral di Universitas Negeri Jakarta. Kariernya banyak dihabiskan di bidang kebijakan publik dan advokasi sosial.
Rekam Jejak dan Jabatan
Sebelum di Ombudsman, Hery pernah menjadi tenaga ahli DPR RI Komisi IX periode 2014–2019. Ia juga menjabat Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode. Selain itu, ia aktif di organisasi masyarakat sipil.
Hery pernah memimpin Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS. Ia juga terlibat dalam organisasi alumni HMI tingkat nasional.
Karier di Ombudsman
Hery menjadi anggota Ombudsman sejak 2021 hingga 2026. Selama itu, ia fokus pada sektor kemaritiman dan energi.
Ia juga menangani isu investasi yang berkaitan dengan pelayanan publik. Namun, kariernya berakhir kontroversial setelah terjerat kasus korupsi ini.
