Ucapan Idul Adha - Pemkab Malang

KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dalam OTT Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Iklan

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan delapan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Salah satu tersangka yang ditahan adalah Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026, Silmy Karim.

Penetapan tersangka diumumkan KPK pada Kamis (4/6/2026) setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup. Kasus ini diduga melibatkan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian selama periode 2022 hingga 2026.

Iklan

KPK Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Izin Tinggal WNA

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan delapan orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, serta sejumlah pejabat dan staf di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” kata Budi Prasetyo.

Selanjutnya, para tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026. Sebagian tersangka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan lainnya ditempatkan di Rutan Cabang ACLC KPK.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan kementerian yang memiliki kewenangan dalam pelayanan imigrasi dan pengawasan warga negara asing di Indonesia.

Diduga Kumpulkan Rp145,5 Miliar dari Pengurusan Dokumen

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang sebelumnya ditangani KPK pada 2025.

Penyidik juga menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait ketidaksesuaian laporan transaksi keuangan puluhan pegawai Kementerian Imipas.

KPK menduga Silmy Karim meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui sejumlah pejabat di bawahnya. Selanjutnya, para pejabat tersebut diduga menarik biaya tambahan dari para pemohon sehingga setiap dokumen izin tinggal memiliki tarif tertentu.

Menurut KPK, praktik tersebut berlangsung selama periode 2022 hingga 2026. Dana yang terkumpul diduga mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar melalui pemanfaatan rekening nominee dan berbagai mekanisme lain.

Selain itu, penyidik menemukan penggunaan kode-kode khusus dalam distribusi uang. Salah satunya adalah istilah “malaikat” yang diduga merujuk kepada pejabat tinggi di lingkungan kementerian.

KPK juga mengungkap adanya istilah lain yang menggunakan nama personel grup musik seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer untuk menggambarkan pembagian dana kepada pihak tertentu.

Dalam proses OTT dan penggeledahan, penyidik menyita berbagai barang bukti senilai sekitar Rp17,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening, mata uang asing, hingga aset kripto.

Di sisi lain, perkara korupsi ini masih terus dikembangkan. KPK membuka peluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan dugaan pemerasan tersebut.

Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menegaskan penyidikan akan terus berjalan untuk menelusuri seluruh aliran dana dan pihak yang menikmati hasil dugaan tindak pidana tersebut.

Iklan
Iklan
Iklan