SUARAMALANG.COM, Jakarta – Korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) berisiko melampaui praktik suap dan gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan adanya ancaman state capture corruption, yakni kondisi ketika kepentingan pribadi atau kelompok memengaruhi kebijakan, regulasi, hingga keputusan negara.
Risiko tersebut menjadi pembahasan dalam forum Ruang Literasi yang diselenggarakan KPK pada Kamis (22/10/2026). Diskusi yang berlangsung secara hybrid di Auditorium Randy Jusuf, Gedung ACLC KPK, Jakarta, dan melalui Zoom itu diikuti sekitar 500 peserta.
Melalui forum tersebut, KPK mengajak masyarakat memahami bagaimana hubungan antara kepentingan bisnis dan kekuasaan dapat membuka celah korupsi dalam pengelolaan kekayaan alam. Persoalan ini dinilai penting karena dampaknya tidak hanya berkaitan dengan keuangan negara, tetapi juga tata kelola lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Kepala Satuan Tugas Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Dotty Rahmatiasih, mengatakan risiko korupsi dapat muncul dalam berbagai tahapan pengelolaan SDA, mulai dari proses perizinan, pengawasan, hingga pelaksanaan pengelolaan.
“Di balik persoalan kerusakan lingkungan, ada risiko korupsi yang dapat memperburuk tata kelola, mulai dari perizinan, pengawasan, hingga pengelolaannya,” kata Dotty dalam sambutannya.
Relasi Bisnis dan Kekuasaan Jadi Sorotan
Dari perspektif hukum tata negara, Feri Amsari menekankan bahwa pengelolaan SDA harus tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat sebagaimana prinsip yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945.
Prinsip tersebut menempatkan kemakmuran rakyat sebagai tujuan pengelolaan kekayaan alam yang dikuasai negara. Karena itu, proses pengambilan keputusan dan kebijakan di sektor SDA perlu dijaga agar tidak bergeser untuk memenuhi kepentingan kelompok tertentu.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK, Rikhi B. Maghaz, menjelaskan bahwa pola state capture corruption dapat melibatkan perantara atau orang dekat pejabat yang menghubungkan kepentingan pelaku usaha dengan pemegang kewenangan.
“Hal ini yang menimbulkan meeting of mind antara pelaku usaha dengan para pejabat atau pemangku kepentingan yang lain,” ujar Rikhi.
Menurut dia, praktik tersebut dapat melibatkan upaya memengaruhi pembentukan regulasi, sehingga penanganannya tidak cukup hanya menelusuri aliran suap atau gratifikasi. Penelusuran beneficial ownership (BO), yakni pihak yang menjadi penerima manfaat akhir atau memiliki kendali atas suatu badan usaha, juga penting untuk mengidentifikasi hubungan antarpihak dalam perkara korupsi.
Rikhi turut menyoroti tantangan penghitungan kerugian keuangan maupun perekonomian negara dalam perkara yang berkaitan dengan kerusakan alam. Penilaian dapat mencakup kerugian aktual dan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Kerusakan SDA Berdampak pada Ruang Hidup Masyarakat
Dampak persoalan tata kelola SDA terhadap masyarakat disampaikan jurnalis senior sekaligus penulis buku Reset Indonesia, Farid Gaban. Berdasarkan pengalamannya melakukan ekspedisi ke berbagai wilayah Indonesia selama 15 tahun terakhir, ia mengidentifikasi persoalan seperti konflik antarmasyarakat, sedimentasi, pencemaran lingkungan, dan terganggunya hak masyarakat akibat kerusakan SDA.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pengelolaan sumber daya alam tidak hanya menyangkut kepatuhan hukum atau kerugian negara. Kerusakan lingkungan juga dapat memengaruhi kondisi sosial dan ruang hidup masyarakat.
Melalui Ruang Literasi, KPK mendorong masyarakat mengawasi kebijakan pemerintah, khususnya dalam pengelolaan SDA. Partisipasi publik diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas agar kekayaan alam dikelola untuk kepentingan masyarakat luas sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.












