SUARAMALANG.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi layanan telekomunikasi. Melalui putusan tersebut, MK mewajibkan penyelenggara menyediakan pilihan layanan yang menjaga sisa kuota internet pelanggan agar tetap dapat digunakan. Putusan itu memperkuat perlindungan hak konsumen atas layanan internet yang telah mereka bayar.
Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan ketentuan mengenai tarif jasa telekomunikasi tetap berlaku. Namun, operator wajib menawarkan pilihan layanan yang melindungi sisa kuota pelanggan. Selain itu, MK meminta pemerintah menyusun formula tarif yang memberi kepastian hukum bagi operator sekaligus melindungi hak konsumen secara adil.
Menurut Mahkamah Konstitusi, internet telah menjadi kebutuhan utama masyarakat. Karena itu, negara harus memastikan setiap pengguna memperoleh perlindungan atas layanan yang mereka beli.
MK: Sisa Kuota Internet Merupakan Hak Pelanggan
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan sisa kuota internet tetap menjadi hak pelanggan selama mereka telah membayar layanan tersebut. Karena itu, pelanggan harus tetap bisa memanfaatkan kuota yang tersisa meskipun masa aktif paket telah berakhir.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” ujar Adies saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Mahkamah juga memberi keleluasaan kepada operator untuk merancang berbagai pilihan paket internet. Namun, setiap pilihan tetap harus melindungi manfaat layanan yang telah dibayar pelanggan.
Operator dapat menerapkan akumulasi atau rollover kuota, memperpanjang masa aktif, mengalihkan manfaat layanan, memberikan kompensasi, menawarkan refund, atau menggunakan skema lain yang tidak merugikan pelanggan.
MK Minta Operator Lebih Transparan
Selain melindungi sisa kuota internet, MK juga meminta operator meningkatkan transparansi kepada pelanggan. Operator perlu menjelaskan harga, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, hingga mekanisme sisa kuota dengan bahasa yang sederhana.
MK juga meminta operator menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan layanan. Pelanggan harus dapat melihat sisa kuota secara jelas. Di sisi lain, operator juga perlu menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses serta melakukan evaluasi secara berkala.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut penyelenggara telekomunikasi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) pada prinsipnya mendukung penyediaan paket rollover maupun non-rollover. Mereka juga mendukung peningkatan transparansi informasi produk dan penguatan perlindungan konsumen.
Hak Konsumen Menjadi Fokus Putusan
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan pokok perkara ini bukan menyangkut status kuota internet sebagai benda. Fokus utama perkara berada pada hak konsumen atas manfaat ekonomi dari layanan yang telah mereka bayar.
Menurut Mahkamah, manfaat tersebut memiliki nilai ekonomi sehingga harus memperoleh perlindungan hukum yang adil. Karena itu, operator tidak boleh menghapus manfaat layanan secara sepihak tanpa memberikan informasi yang memadai maupun pilihan perlindungan kepada pelanggan.
Perkara ini bermula ketika sejumlah warga mengajukan uji materi terhadap sistem hangusnya kuota internet setelah masa aktif berakhir. Para pemohon menilai mekanisme tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan layanan data digital dan berpotensi mengurangi hak konsumen.
Melalui putusan ini, MK membuka ruang bagi pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi untuk menyusun formula layanan yang lebih adil. Dengan demikian, pelanggan memiliki pilihan perlindungan terhadap sisa kuota internet tanpa mengganggu keberlanjutan industri telekomunikasi.
