SUARAMALANG.COM, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, Selasa (30/6/2026).
Putusan tersebut mengakhiri rangkaian persidangan yang berlangsung sejak awal Mei 2026. Kasus ini menyita perhatian publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.
Kasus Berawal dari Pengadaan Chromebook
Kasus ini berawal dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020–2022.
Majelis hakim menilai pelaksanaan program tersebut menimbulkan sejumlah persoalan. Program yang semula ditujukan untuk mendukung pembelajaran digital justru berujung pada perkara korupsi.
Hakim menyatakan Nadiem menjalankan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lain, yakni mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SMP Mulyatsyah, dan mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih.
Dalam persidangan, hakim menilai pengadaan CDM tidak memberikan manfaat bagi program pendidikan nasional. Karena itu, pengadaan tersebut dianggap mubazir.
Selain itu, Chromebook tidak berfungsi optimal di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Keterbatasan akses internet membuat banyak sekolah tidak dapat memanfaatkan perangkat tersebut secara maksimal.
Kerugian Negara Capai Rp1,56 Triliun
Majelis hakim menyebut total kerugian negara mencapai Rp1,56 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari program digitalisasi pendidikan serta pengadaan CDM senilai sekitar USD44,05 juta atau setara Rp621,39 miliar.
Jaksa juga mengungkap dugaan aliran dana Rp809,59 miliar yang diterima Nadiem melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan PT Gojek Indonesia.
Jaksa menjelaskan sebagian besar dana investasi perusahaan tersebut berasal dari Google dengan nilai mencapai USD786,99 juta.
Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, jaksa meminta terdakwa membayar uang pengganti Rp809,597 miliar dan Rp4,871 triliun.
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun.
Hakim tetap menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, hakim mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti Rp809,59 miliar. Jika tidak membayar, ia harus menjalani tambahan hukuman lima tahun penjara.
Apabila harta terdakwa tidak mencukupi, negara berhak merampas dan melelang asetnya untuk menutupi kewajiban tersebut.
Majelis hakim menyatakan dakwaan primer tidak terbukti. Namun, hakim menyatakan Nadiem bersalah berdasarkan dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pertimbangan Hakim
Majelis hakim menilai perbuatan Nadiem bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.
Hakim juga menyebut tindak pidana tersebut berlangsung secara terencana, terstruktur, dan sistematis. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang sangat besar.
Selain itu, hakim menilai kondisi ekonomi terdakwa tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas tindakannya.
Di sisi lain, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan. Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana, bersikap sopan selama persidangan, serta pernah berkontribusi dalam pengembangan pendidikan dan teknologi.
Salah seorang hakim anggota, Andi Saputra, bahkan menyampaikan dissenting opinion. Ia berpendapat majelis seharusnya membebaskan Nadiem dari seluruh dakwaan jaksa.
Pembelaan Ditolak Majelis Hakim
Selama persidangan, tim penasihat hukum Nadiem berargumen bahwa mekanisme lelang jabatan dan panitia seleksi menghapus unsur kesengajaan (mens rea).
Majelis hakim menolak argumentasi tersebut. Hakim menilai alasan itu tidak berkaitan dengan tanggung jawab hukum yang melekat pada jabatan menteri.
Masih Terbuka Upaya Banding
Putusan ini menjadi salah satu vonis terbesar terhadap mantan pejabat tinggi negara di sektor pendidikan.
Berkas putusan mencapai 1.146 halaman. Namun, majelis hanya membacakan 122 halaman pertimbangan dalam persidangan.
Baik Nadiem maupun jaksa masih memiliki hak mengajukan banding sesuai ketentuan undang-undang.
Selisih yang cukup jauh antara tuntutan jaksa dan putusan hakim membuat peluang upaya hukum lanjutan masih terbuka.
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan terhadap siapa pun, termasuk mantan pejabat tinggi negara yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh inovasi di bidang pendidikan dan teknologi.















