SUARAMALANG.COM – Polda Metro Jaya membongkar dugaan tindak pidana judi online, pornografi digital, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi HOT51. Polisi memperkirakan perputaran dana dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp559,8 miliar.
Dalam pengungkapan itu, penyidik menetapkan delapan tersangka perorangan, lima tersangka korporasi, serta memasukkan satu warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
HOT51 Diduga Jadi Sarana Judi Online dan Live Streaming Pornografi
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan aplikasi HOT51 tidak hanya menyediakan layanan perjudian online. Aplikasi itu juga diduga menjadi platform siaran langsung bermuatan pornografi.
“Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan 8 orang tersangka perorangan, 5 tersangka korporasi, serta menetapkan 1 orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok sebagai daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya, Jumat (26/6/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan penyidik memulai pengungkapan kasus melalui patroli siber.
Selanjutnya, tim melakukan analisis transaksi keuangan dengan metode follow the money.
Polisi kemudian menangkap sejumlah tersangka di Ngawi, Gresik, Aceh Utara, dan Jakarta.
Setelah mengembangkan penyidikan, polisi menemukan dugaan keterlibatan jaringan internasional yang memanfaatkan perusahaan cangkang untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.
Pelaku Manfaatkan Perusahaan Cangkang dan Virtual Account
Iman menjelaskan sindikat tersebut memanfaatkan perusahaan payment gateway, virtual account, dan rekening perusahaan sebagai penampung dana deposit perjudian.
Menurutnya, jaringan itu menyuruh sekaligus membiayai warga lokal untuk mendirikan puluhan perusahaan cangkang secara fiktif.
“Modus operandi yang digunakan jaringan ini adalah dengan menyuruh serta membiayai warga lokal untuk melakukan pendirian puluhan perusahaan cangkang secara fiktif, yang tujuannya semata-mata dirancang sebagai instrumen pencucian uang guna membuka rekening penampung dana deposit perjudian,” jelas Iman.
Selanjutnya, penyidik mengembangkan perkara hingga menetapkan direksi perusahaan payment gateway dan perusahaan mitra sebagai tersangka.
Polisi menduga mereka mengabaikan kewajiban customer due diligence. Akibatnya, merchant fiktif yang terhubung dengan aplikasi HOT51 dapat beroperasi.
Perputaran Dana Diduga Capai Rp559,8 Miliar
Polisi memperkirakan total dana yang berputar dalam jaringan tersebut mencapai Rp559,8 miliar.
Menurut penyidik, dana itu mengalir melalui sejumlah perusahaan mitra payment gateway. PT IDI menerima sekitar Rp161,8 miliar, PT MDS Rp68,2 miliar, dan PT CDS Rp26,3 miliar.
Selain itu, hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku juga mengalirkan dana judi online untuk mendukung bisnis perjudian berkedok permainan ketangkasan.
Penyidik mencatat sekitar Rp900 juta setiap bulan mengalir ke usaha perjudian Disney Timezone selama Desember 2025 hingga Juni 2026.
Selain itu, sekitar Rp1,2 miliar setiap bulan mengalir untuk operasional perjudian Sky Timezone pada periode Mei hingga Juni 2026.
Untuk mengamankan aset, polisi memblokir 118 rekening bank dan virtual account.
Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp14,96 miliar, 33 akta korporasi, berbagai dokumen pendukung, serta puluhan barang bukti elektronik.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Penyidik menjerat tersangka perorangan dengan Pasal 426 KUHP tentang perjudian, Pasal 407 KUHP mengenai pornografi, serta Pasal 607 KUHP terkait tindak pidana pencucian uang.
Ketiga pasal tersebut mengancam para tersangka dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Sementara itu, penyidik juga menjerat korporasi yang diduga terlibat menggunakan ketentuan pidana korporasi dalam KUHP.
Kapolda Metro Jaya menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk memberantas perjudian online, pornografi digital, dan praktik pencucian uang yang merugikan masyarakat serta negara.















