NIK KTP Dipakai Pinjol Tanpa Izin? Begini Cara Cek Lewat iDebKu OJK

Masyarakat dapat memeriksa informasi debitur melalui layanan iDebKu OJK untuk menelusuri catatan kredit atas nama sendiri dan menindaklanjuti fasilitas yang tidak dikenali. (Ilustrasi)

SUARAMALANG.COM – Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP merupakan data pribadi yang perlu dijaga agar tidak disalahgunakan, termasuk untuk pengajuan pinjaman online (pinjol). Masyarakat dapat memeriksa riwayat kredit atas nama sendiri melalui layanan iDebKu milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengetahui apakah terdapat catatan pinjaman yang tidak dikenali.

Pengecekan ini dapat menjadi langkah awal ketika seseorang khawatir data identitasnya digunakan pihak lain untuk mengajukan kredit atau pembiayaan tanpa persetujuan. Layanan Informasi Debitur (iDeb) dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dapat diakses secara daring maupun melalui kantor OJK.

Meski demikian, hasil iDeb perlu dipahami secara tepat. Laporan ini memuat informasi kredit atau pembiayaan dari pelapor SLIK, sehingga tidak otomatis mencakup seluruh pinjaman online, terutama layanan ilegal atau pinjaman yang tidak tercatat dalam sistem tersebut.

Karena itu, tidak ditemukannya catatan pinjaman dalam iDeb bukan jaminan mutlak bahwa NIK tidak pernah disalahgunakan.

Cara Cek Riwayat Kredit Lewat iDebKu OJK

Pengecekan secara daring dapat dilakukan melalui situs resmi iDebKu OJK. Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti:

1. Buka situs resmi iDebKu OJK melalui peramban di ponsel atau komputer.
2. Pilih menu Pendaftaran untuk mengajukan permintaan informasi debitur.
3. Isi formulir dengan data yang diminta, termasuk jenis debitur, identitas, nomor NIK, dan kode verifikasi.
4. Unggah dokumen pendukung sesuai petunjuk pada sistem, seperti foto KTP dan swafoto apabila dipersyaratkan.
5. Periksa kembali seluruh data sebelum mengirim permohonan.
6. Klik Ajukan Permohonan dan simpan nomor pendaftaran yang diberikan.
7. Pantau perkembangan permohonan melalui menu Status Layanan menggunakan nomor pendaftaran tersebut.
8. Periksa email yang didaftarkan untuk menerima hasil iDeb sesuai ketentuan layanan.

Baca Juga:  Uji Coba CNG 3 Kg Masuk Evaluasi Akhir, Pemerintah Siapkan Skema Distribusi

Informasi persyaratan dan prosedur terbaru sebaiknya diperiksa langsung melalui situs resmi OJK karena mekanisme layanan dapat berubah. Panduan resmi SLIK dapat diakses melalui laman OJK.

Bagi masyarakat yang kesulitan mengakses layanan daring, permohonan juga dapat dilakukan secara langsung melalui kantor OJK. Pemohon perlu membawa dokumen identitas dan mengikuti persyaratan yang ditetapkan untuk layanan tatap muka.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Ada Pinjaman yang Tidak Dikenal?

Jika hasil iDeb menunjukkan fasilitas kredit atau pembiayaan yang tidak pernah diajukan, masyarakat sebaiknya tidak langsung mengabaikannya. Periksa terlebih dahulu nama lembaga pelapor, informasi fasilitas kredit, serta status dan rincian yang tercantum dalam laporan.

Langkah berikutnya adalah menghubungi lembaga keuangan yang namanya muncul dalam laporan untuk meminta klarifikasi. Sampaikan bahwa fasilitas tersebut tidak pernah diajukan atau disetujui, lalu minta pemeriksaan dokumen dan proses verifikasi identitas yang digunakan saat pengajuan.

Simpan bukti pendukung, seperti salinan hasil iDeb, nomor pengaduan, korespondensi dengan lembaga keuangan, dan bukti lain yang relevan. Dokumen tersebut dapat membantu proses penelusuran.

Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan atau meminta arahan kepada OJK melalui kanal resmi berikut:

– Telepon                    : 157.
– WhatsApp               : 081-157-157-157.
– Email                        : [email protected].
– Portal pengaduan: https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Pengaduan.

Baca Juga:  467 Penerima Bansos di Kota Kediri Dicoret karena Terindikasi Judi Online, Mayoritas Jadi Korban Penyalahgunaan Identitas

Nomor dan kanal tersebut tercantum dalam informasi resmi OJK. Layanan telepon 157 beroperasi 24 jam setiap hari, sedangkan layanan percakapan digital memiliki jam operasional tersendiri. Informasi jadwal dapat diperiksa melalui situs OJK.

Apabila terdapat indikasi pemalsuan identitas atau dugaan tindak pidana, pertimbangkan pula untuk melaporkannya kepada kepolisian. Pengaduan kepada OJK maupun lembaga terkait perlu disertai informasi yang jelas agar dugaan penyalahgunaan dapat ditelusuri.

Masyarakat juga perlu waspada terhadap pihak yang mengaku dapat menghapus catatan kredit dengan imbalan uang atau meminta kode OTP, PIN, kata sandi, maupun data perbankan. Gunakan hanya kanal resmi dan jangan mengirimkan dokumen identitas kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi.

Memeriksa iDeb secara berkala, menjaga kerahasiaan dokumen identitas, dan segera menindaklanjuti catatan yang tidak dikenal merupakan langkah penting untuk mengurangi risiko penyalahgunaan data pribadi dalam layanan keuangan digital.