SUARAMALANG.COM, Kota Malang– Pemerintah Kota Malang menegaskan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat saat membuka Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB Tahun 2026 yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang di Ijen Suites Resort and Convention Malang, Senin (8/6/2026).
Kegiatan itu dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kota Malang M. Sailendra, Plt Kepala Bapenda Kota Malang Moh. Sulthon, jajaran Pemerintah Kota Malang, UPT PPD Samsat Malang Kota, PLN UP3 Malang, Bank Jatim Cabang Malang, camat, lurah, ketua TP PKK, ketua RW, perwakilan RT, hingga pelaku usaha dealer kendaraan bermotor.
Dalam sambutannya, Wahyu Hidayat menegaskan bahwa opsen PKB dan opsen BBNKB bukan merupakan jenis pajak baru sebagaimana yang masih dipersepsikan sebagian masyarakat.
“Perlu kita pahami bersama bahwa opsen PKB dan opsen BBNKB bukan pajak baru. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” tegas Wahyu.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang diperkuat melalui regulasi daerah dan kerja sama optimalisasi pendapatan antara Pemerintah Kota Malang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Wahyu menilai penguatan kapasitas fiskal daerah menjadi sangat penting di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
“Dalam konteks tersebut, penerimaan dari opsen PKB dan opsen BBNKB menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, menjaga keberlanjutan pembangunan, serta memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga di tengah berbagai tantangan fiskal yang berkembang,” ujarnya.
Ia juga memaparkan realisasi penerimaan daerah Kota Malang yang menunjukkan tren positif. Hingga 4 Juni 2026, penerimaan Opsen PKB tercatat mencapai Rp51,44 miliar dari target Rp132,43 miliar. Sementara Opsen BBNKB terealisasi Rp20,09 miliar dari target Rp60,56 miliar.
Secara keseluruhan, realisasi pajak daerah Kota Malang hingga awal Juni 2026 mencapai Rp336,44 miliar atau 38,54 persen dari target Rp872,99 miliar. Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang hingga Mei 2026 tercatat sebesar Rp393,41 miliar atau 37,01 persen dari target tahunan Rp1,06 triliun.
“Perkembangan ini memberikan optimisme bahwa target PAD tahun 2026 dapat tercapai. Di balik capaian tersebut terdapat partisipasi dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang menjadi fondasi penting bagi pembangunan Kota Malang,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Kota Malang Moh. Sulthon menjelaskan sosialisasi dilaksanakan secara bertahap di seluruh kecamatan untuk memperluas pemahaman masyarakat terkait kebijakan perpajakan daerah.
“Kegiatan sosialisasi ini kami agendakan secara bertahap sesuai wilayah kecamatan. Harapannya masyarakat lebih mudah mengakses informasi terkait pajak kendaraan bermotor maupun pajak daerah lainnya sehingga pemahaman dan kepatuhan masyarakat dapat terus meningkat,” jelas Sulthon.
Ia menambahkan, sosialisasi tersebut juga menjadi sarana edukasi mengenai perkembangan kebijakan perpajakan terbaru, termasuk pengaturan kendaraan listrik yang kini terus didorong pemerintah sebagai bagian dari transisi energi nasional.
Menurut Sulthon, masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap perubahan dasar pengenaan pajak sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 karena Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih memberikan insentif sehingga tarif pajak tahun 2026 belum mengalami kenaikan.
“Berdasarkan informasi dari UPT PPD Samsat Malang Kota, masyarakat masih memperoleh insentif sehingga tarif yang berlaku pada tahun 2026 masih tetap seperti sebelumnya,” ujarnya.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kota Malang berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat sekaligus memperkuat pemahaman bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program peningkatan kesejahteraan warga.
Pewarta: *Halim Ali
