SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Malang hingga pertengahan 2026 mencapai Rp354 miliar atau sekitar 46 persen dari target tahunan sebesar Rp754 miliar. Dari 12 jenis pajak daerah yang dipungut, pajak reklame menjadi sektor dengan capaian terendah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang mencatat penerimaan pajak reklame baru mencapai Rp1,31 miliar atau sekitar 25 persen dari target sebesar Rp5,1 miliar. Rendahnya capaian tersebut dipengaruhi perubahan pola promosi pelaku usaha yang kini lebih banyak beralih ke media digital.
Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara, mengatakan tren penggunaan platform digital membuat kebutuhan pemasangan reklame konvensional terus menurun.
Peralihan ke Media Digital Tekan Penerimaan Pajak Reklame
Menurut Made, banyak pelaku usaha kini memilih mempromosikan produk maupun jasanya melalui media sosial dan platform digital dibandingkan menggunakan reklame luar ruang.
“Saat ini, banyak pengusaha yang beralih memanfaatkan media digital, seperti Instagram dan YouTube, dibandingkan memasang reklame konvensional,” jelas Made.
Meski demikian, Bapenda tetap berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak reklame melalui peningkatan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Upaya tersebut dilakukan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Reklame yang tidak memiliki izin maupun yang telah habis masa pajaknya akan segera kami tertibkan sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan daerah hingga akhir tahun,” tegasnya.
PBB-P2 dan Opsen PKB Juga Masih di Bawah Target
Selain pajak reklame, Bapenda mencatat dua sektor lain yang realisasinya masih berada di bawah 50 persen dari target tahunan, yakni opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Realisasi opsen PKB hingga pertengahan tahun mencapai Rp75,87 miliar atau sekitar 46 persen dari target sebesar Rp164,96 miliar. Sementara itu, penerimaan PBB-P2 baru mencapai Rp54,6 miliar atau sekitar 43,5 persen dari target Rp125,55 miliar.
Made menjelaskan, rendahnya realisasi PBB-P2 dipengaruhi kebiasaan sebagian wajib pajak yang melakukan pembayaran mendekati batas akhir jatuh tempo.
Untuk mempercepat penerimaan, Bapenda telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 sejak Januari 2026. Selain itu, batas akhir pembayaran dimajukan menjadi 31 Juli 2026 agar masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk melunasi kewajibannya.
Bapenda Optimalkan Layanan Jemput Bola
Selain mempercepat distribusi SPPT, Bapenda juga menjalankan program Bapenda Menyapa Warga sebagai upaya mendekatkan layanan pembayaran pajak kepada masyarakat.
Melalui program tersebut, warga dapat membayar PBB-P2 secara langsung di lokasi pelayanan tanpa harus datang ke kantor Bapenda. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mempercepat realisasi penerimaan daerah pada semester kedua 2026.
Bapenda optimistis berbagai langkah optimalisasi, mulai dari penertiban reklame hingga pelayanan jemput bola pembayaran PBB-P2, dapat mendongkrak realisasi penerimaan pajak daerah sehingga target pendapatan tahun 2026 dapat tercapai secara lebih maksimal.
