PBH Peradi Malang Tegaskan Etika Profesi Advokat: “Profesionalisme Tanpa Etika Bebas Sayap, Etika Tanpa Profesionalisme Lumpuh”

SUARAMALANG.COM, Kota Malang– Tim Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Malang mengeluarkan pernyataan resmi terkait sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia yang digelar oleh Majelis Kehormatan Daerah (MKD) Peradi Malang pada Selasa (14/4/2026). Dalam pernyataannya, tim penasehat pengadu menekankan pentingnya keseimbangan antara profesionalisme dan etika dalam menjalankan profesi advokat.

Dalam press release yang disampaikan, Tim PBH Peradi Malang mengawali dengan pernyataan filosofis yang menjadi fondasi etika profesi.

“Profesionalisme tanpa etika menjadikannya ‘bebas sayap’ dalam arti tanpa kendali dan tanpa pengarahan. Sebaliknya, etika tanpa profesionalisme menjadikannya ‘lumpuh sayap’ dalam arti tidak maju tidak bergerak,” demikian kutipan pernyataan Tim PBH.

Menurut mereka, Etika Profesi adalah bagian dari etika sosial, yaitu filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang kewajiban dan tanggung jawab manusia sebagai anggota umat manusia. Kode etik tidak hanya berfungsi sebagai komitmen dan pedoman moral, tetapi juga sebagai alat perjuangan untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang ada di masyarakat.

Kode Etik Menjadikan Profesi Hukum Terhormat

Tim PBH Peradi Malang menegaskan bahwa kode etik profesi hukum akan menjadikan profesi hukum itu berstatus sebagai profesi yang terhormat (officium nobile).

“Kehidupan profesi hukum tidak tercemar dari perbuatan yang merugikan karena profesional hukum harus mampu menjaga dirinya terutama dalam hal tingkah laku dan perbuatannya,” tulis mereka.

Kode Etik Advokat Indonesia sendiri telah diberlakukan sejak 23 Mei 2002 dan dapat diakses melalui situs resmi Peradi.

Dalam sidang ini, Tim PBH Peradi Malang bertindak sebagai penasehat PENGADU – pihak yang mengadukan rekan sejawat anggota Peradi Malang sebagai TERADU atas dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia.

Tim ini bekerja di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan, S.H., M.H. , dengan ketua PBH Djoko Tritjahjana, S.E., S.H., M.H. Mereka dipastikan akan menjalankan tugas secara maksimal.

“Tim Penasehat PENGADU sudah dipastikan seperti biasanya dalam setiap perkara pendampingan sebelumnya secara maksimal melakukan pendampingan dan memberikan pendapat-pendapat hukum yang konstruktif,” ujar pernyataan tersebut.

Etik vs Etika Profesi: Hati Nurani dan Aturan Tertulis

Tim PBH juga membedakan antara etik (moral umum) dan etika profesi (aturan tertulis dalam norma atau pasal positivistik).

“Etik adalah batasan moral umum yang bebas melekat pada diri individu manusia yang secara umum dipastikan berangkat dari hati nurani ke akal manusia untuk memberikan perbuatan baik atau buruk dan pantas atau tidak pantas,” jelas mereka.

Sementara etika profesi dengan segala batasannya secara sempit tertulis dalam norma atau pasal positivistik yang mengatur boleh atau tidak oleh sebuah organisasi.

Seruan untuk Berpikir Out of The Box

Tim PBH mengingatkan bahwa apapun profesi individu – hakim, jaksa, advokat, atau dokter – tetap melekat aturan moral umum.

“Jangan hanya bersandar pada aturan formalistik belaka dengan berpikir secara sempit melihat segala aturan tertulis kode etik profesi advokat,” tegas mereka.

Para pengemban keilmuan hukum, khususnya advokat, wajib berpikir out of the box dengan melihat bahwa seorang yang menyandang gelar profesi advokat yang terhormat (officium nobile) tidak boleh menggadaikan moral umumnya sebagai manusia.

“Tuhan telah memberikan akal dan hati nurani sebagai rahmatan lil ‘alamin – berkah dan bermanfaat bagi semua makhluk hidup di bumi,” tutup pernyataan Tim PBH Peradi Malang.

Implikasi dan Catatan

Pernyataan ini menjadi penting di tengah proses sidang etik yang sedang berlangsung. Publik dan kalangan advokat menanti bagaimana majelis kehormatan akan menyikapi dugaan pelanggaran yang diadukan, serta apakah prinsip-prinsip etika profesi yang disuarakan PBH akan tercermin dalam putusan nanti.

Pewarta: *Reza

Exit mobile version