SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Kawasan Pasar Kebalen kembali menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Pasalnya, aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Zaenal Zakse masih kerap melanggar jam operasional yang telah ditetapkan.
Akibatnya, arus lalu lintas di kawasan tersebut sering mengalami kepadatan pada pagi hari. Kondisi itu terjadi karena sebagian pedagang tetap berjualan hingga melebihi batas waktu toleransi.
Sesuai aturan yang berlaku, aktivitas perdagangan di kawasan Jalan Zaenal Zakse hanya diperbolehkan berlangsung mulai pukul 00.00 hingga 06.00 WIB. Setelah jam tersebut, area jalan seharusnya sudah steril dari lapak maupun aktivitas jual-beli.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan aktivitas perdagangan masih berlangsung hingga sekitar pukul 08.00 WIB. Bahkan, badan jalan masih dipenuhi kendaraan pembeli dan pedagang.
Pemkot Malang Siapkan Penambahan Personel
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan di kawasan Pasar Kebalen.
Menurutnya, koordinasi telah dilakukan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pengawasan lapangan melibatkan unsur Diskopindag, Dinas Perhubungan (Dishub), hingga Satpol PP Kota Malang.
“Petugas sebenarnya sudah disiagakan di sana (Pasar Kebalen). Namun, jika para pedagang memang masih bandel, personel akan kita tambah untuk memperketat penertiban,” ujar Eko, Selasa (26/5/2026).
Selain menambah pengawasan, petugas gabungan juga akan meningkatkan penertiban terhadap lapak liar yang masih memanfaatkan badan jalan umum.
Sistem Drive Thru Jadi Sorotan
Tidak hanya persoalan jam operasional, Pemkot Malang juga menyoroti maraknya praktik jual-beli dengan sistem drive thru di kawasan Pasar Kebalen.
Aktivitas pembeli yang bertransaksi tanpa turun dari kendaraan dinilai menjadi salah satu penyebab utama kemacetan di Jalan Zaenal Zakse. Kendaraan yang berhenti di badan jalan membuat arus lalu lintas tersendat, terutama saat jam sibuk pagi hari.
Di sisi lain, praktik tersebut dianggap memperparah penyalahgunaan fungsi jalan umum. Sebab, badan jalan yang seharusnya digunakan untuk mobilitas kendaraan justru berubah menjadi area transaksi perdagangan.
Penertiban Sudah Dilakukan Berkala
Sebelumnya, upaya sterilisasi kawasan Pasar Kebalen telah dilakukan secara rutin oleh petugas gabungan. Penertiban melibatkan Dishub, Diskopindag, dan Satpol PP Kota Malang.
Petugas tercatat mulai melakukan pembersihan lapak liar sejak Rabu (6/5/2026) lalu. Meski demikian, sejumlah pedagang masih ditemukan melanggar aturan operasional yang berlaku.
Karena itu, Pemkot Malang berharap penambahan personel dapat meningkatkan efektivitas pengawasan di lapangan. Selain itu, langkah tersebut diharapkan mampu mengembalikan fungsi Jalan Zaenal Zakse sebagai jalur lalu lintas utama masyarakat.
