SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Pemeriksaan oleh Polda Jatim
Dua pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.
Mereka adalah Plh Kepala DLH, Gamaliel Raymond H. Matondang, dan Kabid Persampahan, Roni Kuncoro.
Pemeriksaan berlangsung dalam beberapa hari terakhir.
Kasus ini langsung menarik perhatian karena berkaitan dengan pengadaan alat pengolahan sampah. Raymond membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Memang ada pemeriksaan dari Polda Jatim,” ujarnya singkat.
Fokus pada Alat Pemilah Sampah
Raymond menegaskan pemeriksaan tidak menyentuh mesin insinerator. Ia menyebut fokus utama berada pada alat pemilah sampah di TPS.
“Bukan insinerator, tetapi alat pemilah sampah di TPS,” jelasnya.
Ia meminta semua pihak menunggu hasil resmi pemeriksaan. DLH juga belum menerima hasil akhir dari proses tersebut.
“Kita tunggu saja hasilnya dari Polda Jatim,” tegas Raymond.
Nilai Pengadaan Miliaran Rupiah
Informasi yang dihimpun menyebut ada dua pengadaan besar pada 2025. Total nilainya mencapai lebih dari Rp3 miliar.
Pengadaan pertama berupa mesin pemilah sampah senilai Rp2,14 miliar. Sementara alat pengolahan briket RDF bernilai Rp1,26 miliar.
Kedua proyek tersebut masuk dalam belanja modal DLH. Penggunaan anggaran ini kini menjadi perhatian dalam pemeriksaan.
Lokasi Penempatan Alat
Sumber internal menyebut mesin pemilah ditempatkan di TPS Buring, Kedungkandang. Lokasi itu menjadi titik utama operasional alat.
“Untuk mesin pemilah ada di TPS Buring,” kata seorang informan. Ia mengaku tidak mengetahui detail lain terkait proyek tersebut.
Sementara alat briket RDF disebut berada di TPA Supit Urang, Sukun. Namun titik pasti penempatannya belum diketahui secara rinci.
Pemeriksaan BPK RI Ikut Berjalan
Selain pemeriksaan polisi, BPK RI juga memeriksa DLH Kota Malang.
Audit tersebut berlangsung di kantor DLH beberapa waktu lalu. Sumber internal menilai pemeriksaan itu bukan sekadar rutin.
Ia menduga audit terkait serapan anggaran tahun 2025. “Kemungkinan berkaitan dengan pengadaan tiga alat itu,” ujarnya. Namun hasil audit masih menunggu laporan resmi.
Raymond menyebut audit BPK merupakan kegiatan rutin tahunan. Ia kembali meminta publik menunggu hasil final.
DPRD Soroti Kinerja Persampahan
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arif, ikut menanggapi. Ia berharap pelayanan persampahan bisa meningkat lebih baik.
“Kami sudah mengalokasikan anggaran sesuai prioritas,” katanya.
Ia menekankan pentingnya layanan yang bersih dan tertata. Namun Dito mengingatkan soal tanggung jawab pelaksanaan.
Ia menyebut pelaksanaan teknis menjadi kewenangan DLH. “Kalau tidak sesuai ketentuan, itu tanggung jawab internal DLH,” tegasnya.
DPRD juga mengaku memiliki catatan khusus terhadap kinerja dinas tersebut.
Peran Inspektorat Kota Malang
Plt Kepala Inspektorat Kota Malang, Dwi Rahayu, memberi penjelasan. Ia menegaskan peran inspektorat hanya sebatas fasilitator.
“Kami hanya memfasilitasi komunikasi dan koordinasi,” ujarnya.
Ia menolak berkomentar lebih jauh terkait substansi pemeriksaan. Inspektorat tidak ikut dalam proses penyelidikan. Kewenangan penuh berada pada aparat penegak hukum.
Menunggu Hasil Resmi
Hingga kini, hasil pemeriksaan belum diumumkan. Baik dari Polda Jatim maupun BPK RI masih melakukan proses lanjutan.
DLH Kota Malang meminta publik tetap menunggu. Pihaknya berjanji akan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut anggaran besar. Publik kini menanti kejelasan dan transparansi hasil pemeriksaan.
