SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Sebanyak 2.418 warga binaan di Lapas Kelas I Malang menjalani perekaman biometrik untuk data kependudukan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kegiatan tersebut berlangsung pada Minggu, 24 Mei 2026, bekerja sama dengan Disdukcapil Kota Malang.
Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas I Malang, Yoga Nur Karendra mengatakan, proses perekaman biometrik berlangsung aman dan tanpa hambatan berarti selama pelaksanaan kegiatan berlangsung.
“Total ada 2.418 warga binaan sudah menjalani perekaman biometrik. Dari jumlah tersebut, 23 orang di antaranya berhasil dilakukan pemadanan NIK,” ujar Yoga.
Pastikan Hak Administrasi Warga Binaan
Yoga menjelaskan, layanan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh warga binaan memperoleh kepastian administrasi kependudukan. Menurutnya, pelayanan dilakukan tanpa membedakan asal daerah para warga binaan.
“Pelayanan ini kami lakukan untuk seluruh warga binaan, tidak hanya berdasarkan domisili tertentu saja. Data yang belum aktif akan segera dikoordinasikan dengan Disdukcapil daerah asal di luar Jawa Timur untuk diaktifkan kembali,” terangnya.
Ia menambahkan, masih terdapat dua warga binaan yang belum berhasil diproses. Kondisi itu terjadi karena keduanya tidak hadir dalam pelaksanaan kegiatan serta data kependudukannya masih berstatus tidak aktif dan terblokir di daerah asal pendataan sebelumnya.
Dukung Validitas Sistem Database Pemasyarakatan
Yoga menegaskan, pemadanan data kependudukan memiliki peran penting dalam mendukung validitas data warga binaan pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
“Pemadanan data tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung validitas data warga binaan pada Sistem Database Pemasyarakatan,” tambahnya.
Dari total 23 warga binaan yang berhasil dilakukan pemadanan NIK, rinciannya berasal dari Kabupaten Malang sebanyak 16 orang, Kota Malang tiga orang, Pasuruan dua orang, Bondowoso satu orang, dan Banjarmasin satu orang.
Disdukcapil Apresiasi Langkah Lapas
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Malang, M. Wahyu Hidayat mengapresiasi langkah Lapas Kelas I Malang dalam mendukung percepatan pelayanan administrasi kependudukan bagi warga binaan.
Menurutnya, perekaman biometrik dan pemadanan NIK tidak hanya bertujuan menciptakan tertib administrasi, tetapi juga mendukung pemenuhan hak masyarakat terhadap berbagai layanan pemerintah.
“Perekaman biometrik untuk data kependudukan dan pemadanan NIK ini tidak hanya bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi semata. Melainkan juga mendukung masyarakat dalam memperoleh hak dan pelayanan dari pemerintah,” pungkasnya.
