Perlinsos Digital Buka Akses Bansos, Warga Bisa Usulkan Pembaruan Data

Portal Perlinsos menyediakan akses informasi dan layanan terkait program perlindungan sosial bagi masyarakat. ((Foto: tangkapan layar Portal Perlinsos)

SUARAMALANG.COM, JAKARTA – Pemerintah mengembangkan Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi dan mengajukan pendaftaran bantuan sosial. Sistem ini berjalan seiring penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data untuk mendukung penentuan sasaran program perlindungan sosial.

Melalui Portal Perlinsos, masyarakat dapat mengakses layanan terkait program bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan non-tunai atau program sembako. Namun, pendaftaran tidak otomatis membuat seseorang ditetapkan sebagai penerima karena kelayakan tetap mengikuti kriteria dan proses verifikasi yang berlaku.

Penggunaan DTSEN diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Badan Pusat Statistik (BPS) bertugas menyusun dan mengelola data tersebut, sedangkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mendukung penyediaan serta pemutakhirannya sesuai kewenangan masing-masing.

DTSEN Menjadi Acuan Penentuan Sasaran Bantuan

DTSEN mengintegrasikan sejumlah basis data sosial ekonomi dan terus diperbarui agar lebih sesuai dengan kondisi masyarakat. BPS menyebut pemutakhiran dilakukan melalui data administrasi, hasil sensus dan survei, pembaruan dari kementerian atau pemerintah daerah, serta pengecekan langsung ke lapangan.

Baca Juga:  Lengkap! Inilah 40 Calon Pahlawan Nasional 2025 yang Resmi Diajukan Kemensos

Data tersebut juga mengelompokkan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan dalam desil 1 hingga 10. Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah, sedangkan desil 10 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.

Program bantuan reguler seperti PKH, program sembako, dan bantuan iuran jaminan kesehatan umumnya memprioritaskan kelompok desil 1 sampai 4. Meski demikian, posisi desil bukan jaminan otomatis untuk memperoleh setiap jenis bantuan karena penetapan penerima tetap mengikuti ketentuan program terkait.

Warga Bisa Mengajukan Perbaikan Data

Warga yang mendapati informasi tentang dirinya atau keluarganya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan melalui kanal resmi, antara lain situs Cek Bansos, aplikasi Cek Bansos, operator desa atau kelurahan melalui SIKS-NG, serta layanan Cek DTSEN milik BPS.

BPS menegaskan, pengajuan pembaruan tidak langsung mengubah posisi desil. Informasi yang disampaikan akan masuk ke proses pemutakhiran dan penghitungan kembali berdasarkan data serta metode yang berlaku. Karena itu, masyarakat tetap perlu menunggu hasil proses resmi sebelum menyimpulkan bahwa status kesejahteraannya telah berubah.

Warga juga perlu memastikan pendaftaran dilakukan melalui kanal resmi dan tidak menyerahkan uang kepada pihak yang mengaku dapat menjamin pencairan bantuan. Pembaruan data merupakan bagian dari upaya memperbaiki ketepatan sasaran, tetapi hasil akhirnya bergantung pada verifikasi dan ketentuan program yang berlaku.