SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Kasus pernikahan dini di Kabupaten Malang masih menjadi perhatian. Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang Kelas IA mencatat sebanyak 432 permohonan terkait pernikahan dini masuk selama Januari hingga Oktober 2026.
Dari jumlah tersebut, faktor kehamilan tercatat sebanyak 69 kasus.
Panitera Muda Permohonan PA Kabupaten Malang Kelas IA, Hatta Purnamaraya, mengatakan pernikahan dini dipengaruhi sejumlah faktor.
Di antaranya pergaulan bebas, kehamilan di luar nikah, adat dan tradisi masyarakat, hingga kondisi ekonomi keluarga.
“Pernikahan dini cukup banyak di daerah Malang ini. Penyebabnya banyak, mulai dari pergaulan bebas, hamil di luar nikah, adat tradisi dari daerah juga ekonomi,” ujar Hatta.
Berdasarkan data permohonan bulanan, jumlah tertinggi terjadi pada September dengan 77 permohonan, disusul Agustus sebanyak 76 permohonan.
Sementara itu, pada Oktober tercatat 10 permohonan. Angka Oktober tersebut perlu dicermati karena periode pencatatannya belum tentu mencakup satu bulan penuh.
Faktor Ekonomi Menjadi Alasan Perceraian
Dalam rincian alasan permohonan, kategori menghindari zina mendominasi dengan 361 permohonan, sedangkan kategori kehamilan tercatat 69.
Adapun kategori pergaulan bebas dan faktor ekonomi masing-masing tercatat satu permohonan. Sementara itu, kategori adat dan budaya tidak mencatat angka pada periode tersebut.
Data PA Kabupaten Malang juga mencantumkan 122 pria dan 412 wanita berusia di bawah 20 tahun. Namun, angka tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut mengenai definisi kategori dan keterkaitannya dengan total permohonan yang masuk.
Penyuluhan Kepada Masyarakat Selalu dilakukan
Hatta mengatakan, edukasi kepada masyarakat telah dilakukan untuk meningkatkan pemahaman mengenai risiko dan konsekuensi pernikahan dini.
Meski demikian, menurutnya, persoalan tersebut masih perlu mendapat perhatian serius.
Ia juga menyoroti persoalan ketahanan rumah tangga pasangan yang menikah pada usia muda. Menurut Hatta, tidak sedikit pasangan yang menghadapi masalah rumah tangga hingga berujung pada perceraian dalam waktu relatif singkat.
“Pernikahan dini ini juga banyak yang tidak awet. Belum genap satu tahun juga sudah banyak yang bercerai,” ungkapnya
Pernikahan Butuhkan Kesiapan Berbagai Pihak
Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa membangun rumah tangga membutuhkan kesiapan, baik secara mental, emosional, sosial maupun ekonomi.
Untuk itu, edukasi kepada remaja dan orang tua dinilai perlu terus diperkuat agar keputusan menikah tidak hanya didasarkan pada tekanan keadaan, juga mempertimbangkan kesiapan menjalani kehidupan berkeluarga.
Upaya pencegahan juga membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari keluarga, lingkungan pendidikan, tokoh masyarakat hingga lembaga terkait.
Dengan edukasi yang berkelanjutan, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya kesiapan sebelum memasuki jenjang pernikahan.
Pewarta: *Deni Robi














