Pilkades 2027 Kabupaten Malang Diwacanakan Pakai E-Voting, Anggaran Rp28 Miliar

Pemerintah Kabupaten Malang mengkaji penggunaan e-voting untuk Pilkades serentak 2027 yang dijadwalkan berlangsung di 310 desa. (Foto: Ilustrasi)

SUARAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang mewacanakan penggunaan sistem pemungutan suara elektronik atau *e-voting* dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Juli 2027. Rencana tersebut mencakup 310 desa dengan kebutuhan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp28 miliar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Nurcahyo, mengatakan penerapan sistem digital itu masih dalam tahap perencanaan. Pemerintah belum memetakan desa yang akan menggunakan e-voting karena perlu mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM).

“Sampai saat ini kami belum melakukan pengenalan kepada desa berkaitan dengan e-voting itu. Tetapi nanti kami akan coba tawarkan kepada desa-desa yang sudah siap saja,” kata Nurcahyo kepada Kompas.com, Selasa (13/10/2026).

Anggaran Rp28 Miliar dan Peluang Percepatan Penghitungan Suara

Jika diterapkan, anggaran Rp28 miliar tersebut direncanakan untuk membayar jasa penyedia sistem e-voting. Penggunaan teknologi ini diharapkan mempercepat tahapan pemilihan, mulai dari pendataan daftar pemilih tetap hingga pemungutan dan penghitungan suara.

Nurcahyo menilai sistem elektronik juga berpotensi membantu mendeteksi dugaan manipulasi melalui mekanisme yang telah diprogram. Dalam pelaksanaannya, penyedia sistem akan mendampingi panitia pemilihan di tingkat desa.

Meski demikian, manfaat tersebut masih bergantung pada kesiapan sistem dan pelaksanaan di lapangan. Pemerintah belum menyampaikan rincian pembagian anggaran, jumlah desa yang akan menggunakan e-voting, maupun spesifikasi teknologi yang akan dipakai.

Dengan 310 desa yang dijadwalkan mengikuti Pilkades serentak, penentuan desa percontohan dan kesiapan teknis menjadi bagian penting sebelum pemerintah memutuskan penerapan sistem secara lebih luas.

DPRD Minta Kesiapan Infrastruktur dan Warga Dikaji

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, mengatakan pihaknya telah meminta DPMD melakukan kajian sebelum mengambil keputusan. Kajian tersebut perlu mencakup ketersediaan listrik dan internet serta kemampuan warga yang akan menjadi panitia maupun pemilih.

“Kami minta agar DPMD tidak memutuskan secara terburu-buru, harus disiapkan betul utamanya SDM warga,” kata Faza.

Menurut Faza, e-voting telah dicoba di sejumlah daerah di luar Pulau Jawa. Namun, ia menilai setiap desa di Kabupaten Malang tetap memiliki kondisi dan kendala berbeda sehingga perlu diperiksa satu per satu.

Ia juga melihat sistem elektronik berpotensi mempercepat rekapitulasi dan meningkatkan transparansi proses pemilihan. Meski begitu, kajian kesiapan tetap diperlukan agar penerapan teknologi tidak menimbulkan hambatan baru bagi warga.

Rencana ini menjadi bagian dari pembahasan pemerintahan daerah terkait digitalisasi pelayanan dan proses demokrasi di tingkat desa. Informasi mengenai tata kelola pemerintahan desa juga dapat ditelusuri melalui situs resmi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Hingga saat ini, e-voting belum diputuskan sebagai mekanisme yang akan digunakan di seluruh desa. Keputusan akhirnya masih menunggu kajian DPMD, terutama terkait infrastruktur, kesiapan SDM, dan kebutuhan masing-masing wilayah.

Dengan demikian, keberhasilan rencana tersebut tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan anggaran dan teknologi, tetapi juga kemampuan memastikan seluruh pemilih dapat mengikuti proses Pilkades secara aman, mudah, dan transparan.

Exit mobile version