SUARAMALANG.COM, Nasional – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga Rabu (21/10/2026), Kementerian Kehutanan mencatat 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif terkait karhutla di sejumlah wilayah Indonesia.
Prabowo menyampaikan perintah tersebut dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta. Ia menegaskan, pemerintah tidak akan membiarkan pelanggaran yang menyebabkan kebakaran hutan terus berlangsung, terutama ketika dampaknya mengancam kesehatan masyarakat.
Menurut Prabowo, hasil penyelidikan di lapangan menunjukkan bahwa karhutla tidak semata-mata disebabkan faktor alam. Ia meminta aparat penegak hukum dan kementerian terkait menelusuri dugaan keterlibatan individu maupun korporasi secara menyeluruh.
“Kalau bukti sudah jelas, kita akan bertindak, kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan yang melanggar,” kata Prabowo dalam sidang kabinet, Rabu (21/10/2026).
Ia meminta Polri, Kejaksaan, Kementerian Kehutanan, serta unsur TNI dan intelijen mendukung penyelidikan. Prabowo juga mengingatkan agar proses penanganan dilakukan secara hati-hati dan teliti untuk memastikan tindakan pemerintah didasarkan pada bukti.
Prabowo menyebut pembakaran yang disengaja sebagai bentuk “terorisme lingkungan”. Menurut dia, kebakaran yang membahayakan kesehatan jutaan warga tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa.
32 Perusahaan Kena Sanksi Administratif
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, sebanyak 32 perusahaan telah menerima sanksi administratif di sektor kehutanan. Sanksi yang dijatuhkan beragam, mulai dari pencabutan atau pembekuan izin usaha hingga kewajiban pemulihan ekosistem.
Enam perusahaan di Kalimantan menjadi kelompok terbaru yang dikenai sanksi berupa pembekuan izin dan paksaan pemulihan ekosistem hutan. Berdasarkan keterangan Raja Juli, perusahaan-perusahaan tersebut memiliki konsesi dengan luas berbeda dan sejumlah bagian lahannya tercatat terbakar.
Enam perusahaan itu meliputi PT Hasil Kalimantan Jaya di Gunung Mas, dengan luas konsesi 36.745 hektare dan lahan terbakar 4.803 hektare; PT Taiyoung Engreen di Gunung Mas, dengan konsesi 59.810 hektare dan lahan terbakar 1.049 hektare; serta PT Hutan Produksi Lestari di Kapuas, dengan konsesi 10.050 hektare dan lahan terbakar 718 hektare.
Berikutnya, PT Ramang Aglo Lestari di Pulang Pisau memiliki konsesi 13.580 hektare dengan lahan terbakar 420 hektare. PT Puspa Warna Cemerlang di Gunung Mas memiliki konsesi 12.920 hektare dengan lahan terbakar 348 hektare. Sementara PT Sinergi Hutan Sejati di Barito Utara memiliki konsesi 68.286 hektare dengan lahan terbakar 193 hektare.
Data luas lahan terbakar tersebut merupakan bagian dari keterangan yang disampaikan Menteri Kehutanan. Pengenaan sanksi administratif tidak serta-merta berarti setiap perusahaan telah dinyatakan bersalah dalam perkara pidana. Penetapan tanggung jawab pidana memerlukan proses hukum tersendiri.
Prabowo Singgung Perusahaan Asing dan Kabut Asap Lintas Negara
Dalam sidang yang sama, Prabowo juga menyinggung kritik dari negara lain terkait persoalan karhutla dan kabut asap. Ia menyatakan pemerintah Indonesia pada waktunya dapat membuka identitas perusahaan asing yang terbukti terlibat, jika bukti yang diperlukan telah jelas.
Pernyataan itu muncul di tengah perdebatan mengenai kabut asap lintas negara di Asia Tenggara. Menteri Senior Singapura K Shanmugam sebelumnya mengkritik pernyataan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia, Syahganda Nainggolan, yang menyebut Indonesia memasok oksigen kepada negara tetangga ketika tidak terjadi kabut asap.
Shanmugam menilai pernyataan tersebut tidak tepat ketika masyarakat di kawasan Asia Tenggara terdampak kabut asap akibat kebakaran. Meski demikian, ia menyambut langkah pemerintah Indonesia dalam menangani persoalan kabut asap lintas negara.
Pemerintah Singapura juga telah mengirimkan pemberitahuan kepada tujuh perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act. Pemberitahuan itu meminta perusahaan mengambil langkah penanganan kebakaran, mencegah api meluas, menghentikan pembakaran, serta menyerahkan rencana pencegahan.
Identifikasi perusahaan tersebut, menurut Badan Lingkungan Nasional Singapura, didasarkan pada pemantauan titik panas, pergerakan asap, data meteorologi, peta, dan citra satelit. Status sebagai perusahaan yang menerima pemberitahuan atau sedang diselidiki tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana.
Langkah penegakan hukum dan pengawasan konsesi menjadi penting untuk mencegah karhutla berulang. Selain penindakan terhadap pelanggaran yang terbukti, pemulihan ekosistem dan pencegahan kebakaran diperlukan agar dampak terhadap kesehatan masyarakat serta lingkungan tidak terus meluas.












