SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Desa Sempalwadak, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang dipastikan batal direalisasikan. Pemerintah Kabupaten Malang kini kembali mencari lokasi alternatif setelah proyek tersebut mendapat penolakan dari warga setempat.
Penolakan muncul karena masyarakat khawatir terhadap dampak lingkungan dari operasional PSEL. Selain itu, lokasi pembangunan dinilai terlalu dekat dengan kawasan permukiman padat penduduk.
Penolakan Warga Hambat Proyek PSEL Kabupaten Malang
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang Ahmad Dzulfikar Nurrahman menjelaskan warga mengkhawatirkan emisi serta polusi debu dari aktivitas pengolahan sampah.
Menurutnya, secara teknis teknologi tersebut aman digunakan. Namun, pemerintah tetap menghormati sikap masyarakat yang menolak keberadaan fasilitas itu di wilayah mereka.
“Masyarakat ada kekhawatiran terkait emisi. Di Indonesia memang belum ada contohnya, baru ada di negara lain. Secara teknis sebenarnya aman. Tapi kalau masyarakat tidak setuju, kami tidak bisa memaksakan,” ujar Dzulfikar usai menghadiri agenda di Kecamatan Kepanjen, Kamis (21/5).
Selain persoalan emisi, lalu lintas kendaraan pengangkut sampah juga menjadi perhatian dalam kajian lingkungan. Jika proyek berjalan, sekitar 400 truk sampah diperkirakan melintas setiap hari menuju kawasan PSEL.
Lokasi PSEL Harus Penuhi Syarat Teknis Ketat
Pembatalan di Bululawang menjadi kegagalan kedua setelah sebelumnya lokasi di Kecamatan Pakis juga tidak dapat digunakan. Karena itu, Pemkab Malang kini berpacu mencari lahan baru yang memenuhi syarat teknis dan regulasi.
Dzulfikar menjelaskan fasilitas PSEL membutuhkan lahan minimal lima hektare. Selain itu, lokasi harus dekat sumber air atau sungai untuk kebutuhan sistem pendingin pembakaran.
Di sisi lain, area pembangunan juga wajib berada jauh dari permukiman padat penduduk dan bukan kawasan lahan hijau. Akses jalan pun harus memadai agar armada sampah dapat bergerak lancar.
“Lahan yang berpotensi di lingkar kota seperti Pakis atau Pakisaji. Bululawang sebenarnya masih bisa kalau ada lahan lain yang jauh dari permukiman,” jelasnya.
Namun demikian, beberapa wilayah seperti Kecamatan Dau, Singosari, dan Lawang dinilai sudah terlalu padat penduduk. Sementara kawasan Kepanjen dianggap terlalu jauh dari pusat aglomerasi Malang Raya.
Regulasi Lahan dan KKOP Jadi Kendala PSEL
Bupati Malang HM Sanusi menyebut persoalan regulasi turut memperumit proses pencarian lokasi PSEL. Salah satu hambatan utama berasal dari status Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Menurut Sanusi, pemerintah tidak dapat menggunakan lahan yang masuk kategori LSD untuk pembangunan proyek strategis tersebut. Karena itu, survei lokasi baru masih terus dilakukan.
“Sekarang ini kita lagi kekunci oleh Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Kalau kena LSD tidak boleh sekarang, makanya kita lihat lokasinya,” kata Sanusi.
Selain itu, opsi lokasi di Kecamatan Pakis juga batal karena masuk kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Abdulrachman Saleh.
PSEL Masuk Program Nasional Pengolahan Sampah
PSEL merupakan program pemerintah pusat dengan kuota terbatas. Hanya 30 kota dan kabupaten di Indonesia yang akan dipilih dalam proyek tersebut.
Saat ini, Pemkab Malang masih berupaya memenuhi Readiness Criteria (RC). Tahapan itu mencakup kesiapan lahan, persetujuan DPRD, hingga aspek operasional proyek.
Konsep PSEL Malang Raya sebelumnya dirancang untuk melayani pengolahan sampah dari Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu. Karena itu, keberadaan fasilitas tersebut diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap tempat pembuangan akhir konvensional.
Informasi mengenai pengelolaan sampah nasional juga tersedia melalui Kementerian Lingkungan Hidup RI. Hingga kini, Pemkab Malang memastikan koordinasi dengan pemerintah pusat terus dilakukan agar proyek pengolahan sampah modern itu tetap dapat direalisasikan di kawasan Malang Raya.
