SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mulai menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait pencegahan penyebaran budaya LGBTQ. Langkah tersebut dilakukan setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025.
Perpres tersebut memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer/Questioning (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter. Ketentuan itu menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam penguatan sistem pertahanan dan ketahanan nasional.
Instruksikan DP3A Bergerak
Bupati Malang HM Sanusi mengatakan telah menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Edukasi tersebut ditujukan sebagai langkah pencegahan sejak dini.
“Kami telah memerintahkan DP3A Kabupaten Malang untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pencegahan terhadap penyimpangan perilaku seksual LGBTQ, bahayanya, serta ancaman hukumnya,” ujar Sanusi, Senin (13/7/2026).
Menurut Sanusi, upaya pencegahan memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Peran keluarga, sekolah, dan lingkungan dinilai menjadi faktor penting dalam membangun pengawasan terhadap anak.
Ia menyebut perkembangan teknologi dan media digital turut menjadi tantangan. Karena itu, edukasi kepada masyarakat dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan dan menyeluruh.
Tekankan Aspek Norma dan Kesehatan
Sanusi menilai sosialisasi juga perlu memuat pemahaman mengenai norma agama, etika sosial, serta aspek kesehatan. Pemerintah daerah ingin masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai isu tersebut.
“Agar perilaku seksual tersebut tidak menyebar terlalu luas di Kabupaten Malang, masyarakat harus diberikan pemahaman komprehensif. Selain melanggar norma agama dan etika sosial, perilaku ini memiliki dampak kesehatan yang nyata, terutama terkait risiko penularan penyakit menular seksual seperti HIV/AIDS,” tegasnya.
Pemkab Malang berharap sosialisasi tersebut mampu meningkatkan kewaspadaan masyarakat. Orang tua juga didorong memperkuat pendampingan terhadap anak agar terhindar dari perilaku seksual berisiko.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang mengategorikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter. Kebijakan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat langkah pencegahan melalui pendekatan edukasi dan perlindungan masyarakat.
