Kabupaten Malang  

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mulai menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait pencegahan penyebaran budaya LGBTQ. Langkah tersebut dilakukan setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025. Perpres tersebut memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer/Questioning (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter. Ketentuan itu menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

Iklan