Iklan

Sah! PBB Setujui Resolusi Negara Palestina, Berikut Negara yang Mendukung dan Menolak

Iklan

SUARAMALANG.COM, New York – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara resmi mengesahkan resolusi penting yang mendukung pembentukan negara Palestina merdeka sekaligus mendorong implementasi solusi dua negara dalam konflik berkepanjangan Israel-Palestina, melalui voting yang digelar di markas besar PBB, New York, Amerika Serikat, pada Jumat (12/9/2025).

Resolusi yang dikenal dengan nama resmi Deklarasi New York tentang Penyelesaian Damai Masalah Palestina dan Implementasi Solusi Dua Negara ini diadopsi dengan hasil voting 142 negara mendukung, 10 negara menolak, dan 12 negara memilih abstain.

Iklan

Langkah ini dipandang sebagai momentum baru dalam diplomasi global, namun juga memunculkan ketegangan politik internasional karena adanya penolakan keras dari Israel dan Amerika Serikat sebagai sekutu utamanya.

Deklarasi New York merupakan hasil konferensi internasional tingkat tinggi yang digagas oleh Prancis dan Arab Saudi pada Juli 2025, di tengah perang yang terus berlangsung di Gaza dan semakin menipisnya harapan terhadap solusi dua negara.

Dalam pidato pembukaan konferensi, Sekretaris Jenderal PBB António Guterres menekankan bahwa kunci perdamaian di Timur Tengah terletak pada implementasi solusi dua negara.

“Pertanyaan sentral bagi perdamaian Timur Tengah adalah implementasi solusi dua negara, di mana dua negara yang merdeka, berdaulat, dan demokratis — Israel dan Palestina — hidup berdampingan dalam damai dan aman,” kata Guterres dalam pernyataan resminya, dikutip dari situs resmi PBB, Minggu (14/9/2025).

Peta jalan yang tertuang dalam Deklarasi New York memuat enam poin utama, yaitu gencatan senjata segera di Gaza, pembebasan seluruh sandera yang ditahan di Gaza, pembentukan negara Palestina yang layak dan berdaulat, pelucutan senjata Hamas dan pengucilannya dari pemerintahan Gaza, normalisasi hubungan antara Israel dan negara-negara Arab, serta jaminan keamanan kolektif untuk kedua pihak.

Sebelum pemungutan suara, Duta Besar Prancis untuk PBB Jérôme Bonnafont menyatakan bahwa Deklarasi New York merupakan langkah konkret menuju perdamaian yang berkelanjutan dan berkeadilan.

“Deklarasi ini adalah peta jalan nyata yang bertujuan menghentikan kekerasan, memulihkan hak rakyat Palestina, dan memastikan keamanan jangka panjang bagi Israel,” ujar Bonnafont dalam forum sidang Majelis Umum PBB.

Namun, Duta Besar Israel untuk PBB Danny Danon menolak keras resolusi tersebut, menyebutnya sebagai langkah sepihak yang justru memperkuat posisi Hamas.

“Hamas adalah pemenang terbesar dari setiap dukungan yang diberikan hari ini,” tegas Danon, memperingatkan bahwa deklarasi ini hanya akan melemahkan kredibilitas Majelis Umum PBB.

Penolakan Israel sejalan dengan sikap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu yang beberapa jam sebelum voting secara tegas menyatakan kembali penolakan terhadap gagasan pembentukan negara Palestina, dengan alasan hal tersebut akan mengancam keamanan nasional Israel.

Selain Israel dan Amerika Serikat, delapan negara lain yang ikut menolak resolusi ini berasal dari berbagai kawasan, termasuk Argentina dan Paraguay dari Amerika Selatan, Hungaria dari Eropa, serta Papua Nugini, Micronesia, Palau, Tonga, dan Nauru dari kawasan Oseania.

Sementara itu, 12 negara yang memilih abstain antara lain Albania, Kamerun, Ceko, Ekuador, Ethiopia, Fiji, Guatemala, Samoa, Sudan Selatan, Kongo, Makedonia Utara, dan Moldova.

Resolusi ini juga menyatakan dukungan terhadap pengambilalihan kendali wilayah Palestina oleh Otoritas Palestina (PA) melalui pembentukan komite administratif transisi segera setelah tercapainya gencatan senjata di Gaza.

Dalam bagian lain, resolusi ini mengecam keras serangan Israel terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil di Gaza, serta pengepungan yang menyebabkan bencana kemanusiaan dan krisis perlindungan internasional.

Dari perspektif hukum internasional, resolusi Majelis Umum PBB bersifat tidak mengikat secara hukum, berbeda dengan resolusi Dewan Keamanan PBB.

Meski demikian, dukungan dari 142 negara memberikan kekuatan politik dan moral yang signifikan bagi Palestina dalam memperjuangkan pengakuan kedaulatan di forum internasional.

Deklarasi New York juga mengacu pada ketentuan Konvensi Jenewa 1949 yang mengatur perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata, sehingga menegaskan bahwa tindakan pengepungan dan serangan terhadap fasilitas sipil yang menyebabkan korban massal dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum humaniter internasional.

Indonesia menjadi salah satu negara yang mendukung penuh resolusi ini, sejalan dengan politik luar negeri bebas aktif dan amanat UUD 1945 yang menegaskan peran bangsa Indonesia dalam upaya perdamaian dunia serta dukungan terhadap kemerdekaan bagi bangsa yang tertindas.

Dukungan mayoritas ini diharapkan dapat membuka jalan bagi proses diplomasi lanjutan, meski tantangan besar tetap ada karena penolakan dari Israel dan Amerika Serikat yang memiliki pengaruh kuat di kawasan dan di PBB.

Implementasi resolusi akan bergantung pada komitmen internasional dalam mendorong gencatan senjata, pembentukan mekanisme pemerintahan transisi yang kredibel di Palestina, serta penegakan prinsip-prinsip hukum internasional yang melindungi warga sipil dan menjamin perdamaian jangka panjang di Timur Tengah.

Resolusi ini menunjukkan bahwa meski tidak mengikat, suara mayoritas negara dunia telah memberikan pesan politik yang jelas tentang pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan pengakuan atas hak Palestina untuk berdiri sebagai negara merdeka yang berdaulat.

Pewarta : M.Nur

Iklan
Iklan
Iklan