SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Hasil evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi 2025 menunjukkan kinerja tata kelola Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengalami penurunan pada sejumlah indikator utama. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan internal dan manajemen risiko di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Kota Malang, Dwi Rahayu, mengungkapkan nilai Maturitas SPIP turun dari 3,394 pada 2024 menjadi 3,068 pada 2025. Penurunan juga terjadi pada Indeks Manajemen Risiko (MRI) yang turun dari 3,400 menjadi 3,031.
Sementara itu, Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) menurun dari 2,904 menjadi 2,766, sedangkan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) turun dari 3,10 menjadi 2,57.
“Meski Maturitas SPIP dan MRI masih berada pada Level 3, nilainya mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Sedangkan IEPK dan Kapabilitas APIP masih berada pada Level 2 sehingga membutuhkan penguatan bersama,” ujar Dwi dalam Sosialisasi Penguatan SPIP Terintegrasi di Kota Malang, Senin (6/7/2026).
Menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut, Pemkot Malang akan melaksanakan penilaian mandiri serta asesmen struktur, proses, dan hasil maturitas SPIP pada 8–9 Juli 2026 dengan pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan hasil evaluasi tersebut harus menjadi bahan refleksi seluruh OPD untuk memperbaiki sistem pengendalian intern.
“Evaluasi tahun 2025 harus menjadi momentum perbaikan. SPIP tidak boleh hanya menjadi pemenuhan administrasi, tetapi harus menjadi budaya kerja yang mendukung pengambilan keputusan, meningkatkan akuntabilitas, serta memperkuat pelayanan publik,” tegas Wahyu.
Ia menambahkan, penguatan SPIP akan dilakukan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pengendalian program agar pelaksanaan kegiatan pemerintah berjalan efektif, efisien, serta sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur, Hasoan Manalu, mengingatkan bahwa SPIP merupakan kebutuhan organisasi untuk memastikan setiap program pemerintah berjalan sesuai sasaran sekaligus meminimalkan risiko penyimpangan.
“Pengendalian intern bukan sekadar kewajiban administratif. Ini adalah kebutuhan organisasi agar tujuan tercapai secara efektif, efisien, akuntabel, dan sesuai peraturan,” katanya.
Melalui pendampingan BPKP dan penguatan pengawasan internal, Pemkot Malang menargetkan nilai SPIP, manajemen risiko, efektivitas pengendalian korupsi, serta kapabilitas APIP dapat meningkat pada evaluasi berikutnya sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Pewarta : *Halim Ali
