SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Kasus dugaan alih fungsi Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Kabupaten Malang mendapat sorotan serius dari DPRD Kabupaten Malang. Dewan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tidak berhenti pada tahap penelusuran, tetapi juga menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
Temuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan adanya 14 titik LSD yang diduga beralih fungsi tanpa prosedur resmi. Lokasi tersebut tersebar di Kecamatan Singosari dan Kecamatan Pakisaji.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Sodikul Amin, menegaskan bahwa keberadaan LSD berkaitan langsung dengan ketahanan pangan daerah sehingga pelanggaran tidak boleh dibiarkan.
“Kalau kami dari DPRD, penelusuran ini jangan sekadar ditelusuri. Harus ada follow up dan tindak lanjut. Kalau memang ada kesalahan, harus didisiplinkan,” tegas Amin.
Menurutnya, keberadaan LSD memiliki fungsi vital dalam menjaga ketahanan pangan daerah. Karena itu, ia menilai tidak ada alasan untuk membiarkan pelanggaran terjadi, terlebih jika alih fungsi lahan dilakukan demi kepentingan sekunder.
“Namanya saja lahan sawah dilindungi. Ini untuk menjaga ketahanan pangan. Jadi tidak ada alasan lain untuk tidak ditindak tegas, apalagi kalau hanya untuk kepentingan sekunder,” ujarnya.
Amin juga menyoroti pentingnya validitas data lahan hijau yang dimiliki pemerintah daerah. Ia meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) memastikan seluruh data LSD benar-benar jelas dan akurat.
“Berapa total luasnya, di area mana saja, itu harus dipastikan clear. Kalau data dasarnya tidak jelas, maka tata ruang akan bermasalah,” katanya.
Ia menjelaskan, ketidakakuratan data tidak hanya berdampak pada tata ruang, tetapi juga dapat memengaruhi program swasembada pangan hingga tata kelola anggaran pemerintah daerah. Menurutnya, kesalahan data LSD bisa berimbas pada perencanaan infrastruktur pendukung, termasuk jaringan irigasi sekunder.
“Kalau lahan LSD salah mendata, maka perencanaan (misalnya) PU SDA juga bisa salah. Apalagi informasinya kan ini untuk kegiatan (pembangunan) sekunder, kalau LSD kan primernyq ketahanan pangan. Jadi semua kebutuhan yang berkaitan dengan data harus valid,” jelasnya.
Amin menegaskan, apabila ditemukan unsur pelanggaran, maka penindakan harus dilakukan secara tegas sesuai aturan yang berlaku. Ia menyebut sanksi administratif maupun pidana bisa diterapkan sesuai hasil temuan.
“Kalau memang ditemukan kesalahan harus ditindak tegas. Bahkan kalau perlu ada penindakan hukum dan undang-undangnya memungkinkan, silakan dilakukan. Jika administratif ya administratif, kalau ada unsur pidana juga silakan diproses,” pungkasnya.


















