SUARAMALANG.COM, KOTA MALANG – Penanganan perkara dugaan penggelapan uang sebesar Rp500 juta yang dilaporkan Insan Kamil, seorang jurnalis senior, yang juga pengurus PWI Pusat , dengan tersangka pengusaha sekaligus pemilik KSU Unggul Makmur, Gunadi Yuwono, hingga kini belum selesai meski sudah berjalan hampir 2 tahun.
Penyidik Polresta Malang, diduga kurang serius dalam menangani kasus tersebut. Padahal tersangka Gunadi Yuwono, sudah mangkir beberapa kali dalam pemeriksaan dan tidak ada upaya paksa penahahan maupun lainnya.
Meski berkas perkara telah dikirimkan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga perkembangan terakhir ini, Gunadi juga belum ditahan.
Informasi pengiriman berkas kepada JPU tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-6 Nomor B/1957/SP2HP Ke-6/X/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 5 Oktober 2026 yang diterima Insan Kamil.
Dalam surat yang diterbitkan Polresta Malang Kota tersebut, penyidik menyampaikan bahwa berkas perkara telah dikirimkan kepada JPU untuk diteliti.
Rencana tindak lanjut yang dicantumkan saat itu adalah menunggu hasil penelitian JPU terhadap berkas yang telah disampaikan.
Namun, berdasarkan informasi terbaru dari Insan Kamil, JPU mengembalikan berkas perkara kepada penyidik pada 9 Oktober 2026.
Dengan demikian, proses pemberkasan masih memerlukan tindak lanjut dan belum dapat dipastikan kapan perkara tersebut dinyatakan lengkap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Pengembalian berkas ini menjadi perkembangan penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama mengenai petunjuk atau kekurangan yang harus dipenuhi penyidik.
” Sepertinya penyidik Polresta Malang tidak serius menangani kasus yang menyangkut mafia, BAP bolak-balik dikembalikan dan dirubah-rubah, ” kata Insan Kamil yang juga wartawan senior ini.
Ketidakseriusan pihak penyidik Polresta Malang juga terlihat, dimana tersangka Gunadi Yuwono sepertinya selalu mendapat perlakukan istimewa. Penyidik memanggil dua kali untuk diperiksa tapi hanya dibiarkan, dan cenderung penyidik selalu menuruti keinginan tersangka
BAP Penyidik Dikembalikan Jaksa Penuntut
Hingga saat ini, belum diperoleh informasi mengenai substansi petunjuk JPU ataupun langkah perbaikan yang akan dilakukan penyidik.
Sebelumnya, Gunadi Yuwono telah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Juli 2026. Penetapan tersebut menjadi perkembangan signifikan setelah perkara yang dilaporkan sejak September 2024 itu melalui proses penyelidikan yang cukup panjang sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 20 April 2026.
Perkara ini bermula dari transfer uang sebesar Rp500 juta pada 9 Januari 2019 ke rekening atas nama Gunadi Yuwono. Menurut pelapor, dana tersebut berkaitan dengan pembayaran utang Supandi yang dijamin dengan tanah di Malang.
Persoalan muncul karena dana tersebut tidak diakui sebagai pembayaran angsuran sebagaimana tujuan yang dikemukakan pelapor, sementara uang itu kemudian diminta kembali.
Kasus Sudah 2 Tahun Tidak Kunjung Selesai
Insan Kamil selanjutnya mengirimkan surat permintaan pengembalian uang pada 17 September 2024. Setelah batas waktu pengembalian berakhir, Kamil melaporkan Gunadi Yuwono ke Polda Jawa Timur pada 28 September 2024 melalui Laporan Polisi Nomory LP/B/575/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur. Penanganannya kemudian dilimpahkan ke Polresta Malang Kota pada 3 Oktober 2024.
Sementara itu, Pengacara Pelapor Insan Kamil, Subagyo, SH.,MH., mengatakan, tampaknya memang penyidik mengistimewakan Gunadi.
” Mungkin karena sahabat hati, Kalau ukuran normal, gak datang dua kali panggilan ya sudah ditangkap dan ditahan. Setelah jadi tersangka juga gak ditahan. Padahal sudah terbukti tdk kooperatif dg tdk datang memenuhi panggilan sampai dua kali, ” ujarnya kepada suaramalang.com
Menurut Subagyo, saat ini berkas memang sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun berkas dikembalikan oleh penuntut umum, dg petunjuk (P-19).
Perkara Gampang Dibuat Sulit
” Kabarnya gitu. Ya memang penyidik ini mungkin sengaja bikin kesalahan dalam proses penyidikan. Mas Kamil sudah ngoreksi dua kali kesalahan penyidik dalam menentukan waktu dan tempat kejadian perkara. Tempus dan locus delictie. Tapi kelihatannya gak digubris, ” kata Subagyo kecewa.
Subagyo berharap, penuntut umum bekerja secara profesional sehingga dapat menutup celah yang direkayasa penyidik. Perkara itu sebenarnya simpel, namun dibikin seolah sulit.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang, Kompol Pol.Septiawan, maupun Kasie Humas Ipda Lukman belum memberikan keterangan. Pihak Suaramalang.com tetap memberikan ruang dan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan terkait kepada pihak Polresta Malang.
Pewarta: *Deni Robi












