Nasional  

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana mengatur kemungkinan perampasan harta penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Ia menilai, ketentuan mengenai harta yang tidak sesuai dengan laporan kekayaan perlu dipertimbangkan dalam…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.