SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Bea Cukai Malang menyita 105.200 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan mobil Toyota Avanza di Jalan Raya Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (22/10/2026). Penindakan melalui patroli darat tersebut mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp80,87 juta, dengan nilai barang mencapai Rp160,22 juta. Kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan pengawasan terhadap…
Jalan Raya Gadang
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
