SUARAMALANG.COM, Malang – Polresta Malang Kota menetapkan seorang mahasiswa berinisial ARH (22) sebagai tersangka dan melakukan penahanan dalam kasus dugaan percobaan pemerkosaan terhadap mahasiswi baru Universitas Negeri Malang (UM). Perkembangan tersebut diketahui melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-4 tertanggal 29 Oktober 2026 yang disampaikan kepada pelapor. Surat bernomor B/2163/SP2HP Ke-4/X/RES.1.24/2026/SatReskrim itu menjadi perkembangan…
kasus mahasiswi UM
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
