SUARAMALANG.COM, Jakarta – Penguatan tata kelola data nasional menjadi pembahasan dalam pertemuan Tim Gabungan Perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa penyusunan regulasi tersebut melibatkan DPR RI, kalangan akademisi, serta kementerian dan lembaga terkait. Pembahasan diarahkan untuk membangun tata kelola data yang terintegrasi dan mendukung kebutuhan pembangunan nasional.
“Prosesnya melibatkan DPR RI, akademisi, serta kementerian dan lembaga terkait,” jelas Bob dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, Selasa (3/11/2026).
Menurut Bob, dalam pertemuan tersebut Presiden menekankan pentingnya kedaulatan data di tengah perkembangan digitalisasi. Integrasi data nasional diharapkan dapat meningkatkan ketepatan pelayanan publik, mengamankan pertukaran informasi, serta memperkuat ketahanan siber.
Bob menilai tata kelola data tidak sekadar menyangkut aspek teknis, tetapi juga berpengaruh terhadap efektivitas kebijakan pemerintah, termasuk penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang berhak.
“Bagi saya, ini bukan urusan teknis semata. Data yang rapi dan terpadu akan menentukan apakah bantuan sampai ke yang berhak dan apakah pelayanan benar-benar sampai ke rakyat,” tegas politikus Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Ia juga menegaskan komitmen DPR untuk menyampaikan perkembangan pembahasan regulasi secara terbuka kepada masyarakat.
UU SDI Atur Data Dasar Nasional
UU Satu Data Indonesia telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/10/2026). Berdasarkan keterangan yang disampaikan, seluruh fraksi dan anggota yang hadir menyatakan persetujuan terhadap pengesahan regulasi tersebut.
Salah satu pokok pengaturan dalam UU SDI adalah Data Dasar Nasional (DDN), yang dirancang menjadi rujukan dalam perencanaan pembangunan, penyusunan kebijakan fiskal dan anggaran, serta penyaluran bantuan sosial.
DDN dikelompokkan ke dalam enam klaster dan diklasifikasikan berdasarkan tingkat keterbukaan, yakni data terbuka, terbatas, dan tertutup. Pengelompokan tersebut menjadi bagian dari tata kelola data yang mempertimbangkan kebutuhan pemanfaatan sekaligus perlindungan informasi.
Regulasi ini juga mengatur interoperabilitas atau kemampuan sistem untuk saling bertukar dan menggunakan data melalui penerapan standar data, metadata, kode referensi atau data induk, serta katalog data nasional. Mekanisme tersebut dirancang tanpa mengharuskan pemindahan basis data maupun kepemilikan data dari produsen data.
Keamanan Data dan Kedaulatan Nasional
Aspek keamanan menjadi bagian lain yang dibahas dalam UU SDI. Materi regulasi yang disampaikan mencakup kewajiban pelaporan insiden paling lama 1 x 24 jam serta ketentuan bahwa akses atau transfer Data Tertutup ke luar yurisdiksi Indonesia wajib memperoleh persetujuan DPR.
Pertemuan di Istana Kepresidenan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal, Dekan FISEMA IPB University Sofyan Sjaf, Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti, Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono, serta Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN Sulistyo.
Dengan pengaturan mengenai standardisasi, interoperabilitas, dan keamanan data, UU SDI diharapkan menjadi landasan bagi pengelolaan data lintas lembaga yang lebih terkoordinasi. Implementasi ketentuan tersebut akan menjadi bagian penting dalam memastikan data dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan kedaulatan nasional.













