SUARAMALANG.COM, Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer perlu segera ditindaklanjuti setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan tersebut harus diubah dalam jangka waktu paling lama dua tahun. Kejelasan batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum menjadi salah satu persoalan utama yang harus diatur dalam revisi tersebut. Wakil Ketua Komisi I DPR…
Komisi I DPR
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
