SUARAMALANG.COM, JAKARTA – Wajib pajak yang memiliki tunggakan kini mendapat penyesuaian mekanisme pembayaran melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. Aturan ini mengubah cara pembayaran utang pajak dengan memprioritaskan pelunasan pokok utang sebelum pembayaran diperhitungkan untuk sanksi administratif. PMK Nomor 71 Tahun 2026 merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 dan mulai…
PMK 71/2026
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

