Politik  

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Penegasan tersebut disampaikan dalam putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (29/6). Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan uji materi terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

Iklan