Opini  

Di Bawah Bayang-Bayang Kejahatan Komersialisasi Jurnal Ilmiah

Oleh: Ahmad Alif Riyan Mahdy, S.P., M.P.
Dosen lnstitut Pertanian STIPER Yogyakarta

Dunia akademik dan riset saat ini memang mulai bertransformasi, sebab publikasi ilmiah tidak lagi dipandang hanya sebagai bukti bahwa suatu penelitian itu telah selesai dilaksanakan. Publikasi rasanya sudah menjadi bagian yang melekat erat dari mekanisme birokrasi yang menjadi penentu penilaian kinerja baik itu dosen, peneliti, maupun institusi. Beragam peraturan yang diterima itu, menjadikan diwajibkannya bagi mereka untuk memenuhi luaran berupa artikel yang terbit di jurnal nasional maupun internasional sebagai indikator capaian kerja. Persoalan yang berkembang adalah, kewajiban itu sering kali tidak diimbangi dengan proses pendampingan publikasi yang baik. Kondisi seperti ini dapat dengan mudah membuka ruang bagi tumbuhnya praktik-praktik tidak sehat, termasuk maraknya kejahatan industri jurnal ilegal yang dengan terang-terangan menawarkan jalan pintas kepada para akademisi.

Kasus penipuan publikasi yang belakangan ini semakin sering dilaporkan di lingkungan akademik, termasuk yang dialami rekan-rekan di sekitar saya, menjadi pengingat bahwa ekosistem akademik kita sedang berada di bawah ancaman serius. Para pelaku praktik tidak etis ini tidak segan memanfaatkan kecemasan akademisi dalam memenuhi kewajiban administratifnya. Ketika orang terdekat saya mengalami langsung kerugian akibat praktik ini, saya terdorong untuk menelusuri lebih jauh bagaimana modus-modus tersebut bekerja dan mengapa korbannya terus bertambah. Dampaknya tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga mengincar sisi psikologis dan motivasi jangka panjang seorang peneliti.

Untuk bisa menembus jurnal ilmiah pada dasarnya sifatnya dinamis, terbilang sulit bagi peneliti pemula dan bisa juga mudah bagi yang sudah mengetahui strateginya, selama penulis memahami faktor-faktor yang menjadi dasar penilaian sebuah jurnal. Ada tiga hal utama yang selalu menjadi pertimbangan bagi peneliti yaitu kualitas substansi manuskrip, kesesuaian topik penelitian dengan ruang lingkup (scope) jurnal, serta ketepatan dalam memilih jurnal yang legal dan bereputasi. Ketiganya perlu untuk dilakukan dengan cermat, serta kekuatan analisis data dan unsur kebaruan (novelty) penelitian bisa juga menjadi penguat dari potensi diterimanya di jurnal yang dituju. Justru, ketika pemahaman atas ketiga hal ini tidak memadai, celah bagi jurnal ilegal untuk menyasar peneliti pemula menjadi semakin terbuka.

Hanya saja pola idealisme seperti ini tidak selalu sejalan dengan realitas di lapangan. Saat sistem penilaian kinerja hanya fokus pada jumlah publikasi dan kecepatan pelaporan, bisa dipastikan orientasi akademisi pun perlahan bergeser. Energi mereka yang semestinya digunakan untuk memperkuat kualitas riset, justru habis hanya karena mengejar tenggat administratif saja. Dalam momen seperti ini, tidak sedikit peneliti pemula yang juga baru memasuki dunia publikasi ilmiah, menjadi sasaran empuk dari berbagai tawaran jurnal ilegal. Janji pemrosesan naskah yang cepat, mudah diterima, dan minim revisi menjadi daya tarik tersendiri bagi mereka yang diburu waktu. Padahal, jalan pintas ini akan mengancam kredibilitas penulis dan pastinya juga akan merusak integritas ekosistem akademik secara keseluruhan.

Maraknya jurnal ilegal ini menjadi tanda dari bisnis global yang semakin berkembang. Modus yang digunakan yaitu memanfaatkan celah sistem publikasi Open Access, terutama melalui tagihan Article Processing Charge (APC) atau biaya publikasi yang nilainya bervariasi dan tidak sedikit mencapai puluhan juta rupiah. Di balik iming-iming cepatnya proses publikasi, praktik manipulatif ini menjadikan para peneliti sebagai target yang mudah dieksploitasi. Dari penelusuran saya, setidaknya ada tiga modus yang patut diwaspadai.

Pertama, jurnal kloning (hijacked journal). Dalam praktik ini, pelaku akan meniru hampir seluruh identitas jurnal bereputasi, mulai dari nama, logo, nomor ISSN, hingga tampilan situs web sehingga sekilas sulit dibedakan dari yang asli. Penulis yang kurang teliti baru akan menyadari bahwa dirinya menjadi korban penipuan setelah membayar biaya publikasi dalam jumlah besar. Lebih parahnya lagi adalah artikel yang telah dikirim itu tidak memiliki pengakuan sebagai publikasi ilmiah yang sah, sehingga tidak dapat digunakan untuk kepentingan akademik maupun penilaian kinerja. Akibatnya, reputasi penulis akan dipertaruhkan serta dana penelitian yang semestinya digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan justru berpindah ke tangan jaringan penipu.

Kedua, jurnal predator. Berbeda dengan jurnal kloning yang memanfaatkan pemalsuan identitas, jurnal predator beroperasi secara terang-terangan dengan menjadikan publikasi ilmiah sebagai komoditas bisnis yang menggiurkan. Ciri paling mudah dikenali adalah janji proses peer review yang sangat cepat, bahkan dalam beberapa kasus proses peer review hanya menjadi formalitas. Kuncinya ada pada persetujuan penulis untuk membayar biaya publikasi yang tinggi maka peluang artikel untuk diterima seolah-olah terbuka lebar. Memang tidak semua penulis yang terjebak dalam jurnal predator itu merupakan korban yang sama sekali tidak memahami risikonya. Sebagian korban memang masih minim pengalaman dalam literasi publikasi ilmiah. Namun di sisi lain, tidak dapat dimungkiri bahwa sebagian penulis mungkin memilih jalur ini secara sadar demi memenuhi tuntutan administratif dalam waktu singkat, sebuah pilihan yang tetap membawa konsekuensi serius. Ketika standar ilmiah dikorbankan demi akselerasi dan formalitas, yang perlahan tergerus bukan hanya kualitas publikasi, melainkan juga integritas dan kredibilitas akademik penulis itu sendiri. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap dunia akademik secara luas.

Ketiga, jurnal dengan malpraktik metrik. Modus ini memang agaknya sulit dikenali karena secara administratif jurnal tersebut terlihat sah dan beroperasi sesuai ketentuan. Jurnal jenis ini memalsukan banyak informasi penting yang menjadi tolok ukur reputasi ilmiah, seperti upaya klaim indeksasi yang tidak benar, rekayasa jumlah sitasi melalui citation ring, sampai pada manipulasi nilai Impact Factor. Tindakan semacam ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk kejahatan etika akademik yang dilakukan secara sistematis demi keuntungan finansial dan merusak citra jurnal itu sendiri. Dampaknya tidak hanya menyesatkan penulis dalam memilih tempat publikasi, tetapi juga merusak kredibilitas sistem penilaian ilmiah yang selama ini menjadi dasar pengakuan terhadap kualitas sebuah jurnal. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka kepercayaan terhadap ekosistem publikasi ilmiah akan semakin terkikis.

Berjatuhnya korban dalam praktik publikasi ilmiah yang tidak etis ini tidak semata-mata akibat kelalaian individu. Persoalan ini sifatnya lebih kompleks, sebab berkaitan dengan sistem yang membentuk perilaku para akademisi. Ketika institusi lebih menekankan target jumlah publikasi yang harus dicapai dalam waktu singkat, tekanan tersebut secara perlahan akan menciptakan ruang baru bagi tumbuhnya berbagai praktik menyimpang dari etika ilmiah. Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan mengimbau penulis agar lebih berhati-hati. Upaya pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh baik melalui peningkatan literasi publikasi, pendampingan bagi dosen, peneliti, dan mahasiswa, serta evaluasi terhadap kebijakan institusi agar tidak hanya berorientasi pada kuantitas luaran. Ekosistem akademik akan berjalan dengan sehat jika tuntutan pekerjaan dibangun dengan penguatan integritas ilmiah dan dukungan yang memadai.

Di era berkembangnya beragam modus penipuan publikasi ilmiah, setiap penulis dituntut lebih cermat sebelum mengirimkan naskah ke sebuah jurnal. Langkah paling awal adalah melakukan verifikasi silang melalui sumber resmi, bukan sekadar mempercayai informasi yang ditampilkan pada situs web jurnal. Untuk jurnal nasional, status akreditasi sebaiknya dipastikan melalui pangkalan data SINTA. Adapun untuk jurnal internasional, pengecekan perlu dilakukan langsung melalui laman resmi Scopus atau Web of Science. Logo indeksasi yang ada di halaman jurnal tidak selalu menjamin kebenaran atas klaim tersebut. Kehati-hatian juga perlu dilakukan dengan menelusuri rekam jejak integritas jurnal. Penulis dapat menggunakan berbagai platform sebagai verifikasi silang, seperti Beall’s List untuk mengidentifikasi jurnal atau penerbit bermasalah, serta daftar jurnal yang telah dihentikan (discontinued journals) yang diterbitkan secara berkala oleh Scopus. Selain itu, ketajaman nalar penulis juga diperlukan dalam proses memilih jurnal. Apabila sebuah jurnal menjanjikan artikel langsung diterima hanya dalam hitungan hari tanpa melalui revisi substansial atau proses peer review yang cukup, maka janji tersebut perlu dicurigai. Dalam dunia ilmiah, esensi artikel yang berkualitas pasti membutuhkan proses. Karena itu, tawaran publikasi yang terdengar terlalu mudah menjadi pertanda bahwa publikasi telah bergeser menjadi praktik komersialisasi akademik.

Di sisi lain, penyelesaian persoalan ini tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada individu penulis. Institusi pendidikan tinggi maupun lembaga riset perlu mengambil peran yang lebih aktif agar kasus serupa tidak terus berulang. Salah satu langkah yang layak dipertimbangkan adalah membentuk atau mengoptimalkan tim mitigasi publikasi yang bertugas melakukan pre-submission screening, yakni menelaah kelayakan jurnal tujuan sebelum manuskrip dikirim. Mekanisme ini bukan dimaksudkan untuk menambah birokrasi, melainkan menjadi sistem pengamanan agar penulis tidak terjebak pada jurnal ilegal, predator, atau jurnal yang bermasalah secara etik. Selain itu, para pengambil kebijakan di lingkungan akademik perlu mengevaluasi kembali cara mengukur kinerja dosen dan peneliti. Keberhasilan akademik yang ideal itu tidak hanya dihitung dari banyaknya artikel yang berhasil dipublikasikan, tetapi juga dari kualitas penelitian, integritas proses ilmiah, serta manfaat nyata yang dihasilkan bagi masyarakat. Sebab, publikasi ilmiah sejatinya bukan sekadar memenuhi target administrasi, melainkan sarana untuk berkontribusi dan membagikan ilmu pengetahuan yang dapat dipertanggungjawabkan dan dapat ikut dalam penyelesaian berbagai persoalan publik.

Pada akhirnya, aset paling berharga yang dimiliki seorang akademisi bukanlah banyaknya publikasi atau tingginya angka kredit, melainkan integritas ilmiahnya. Reputasi yang dibangun melalui proses penelitian yang jujur dan dapat dipertanggungjawabkan jauh lebih bernilai daripada capaian administratif yang diperoleh melalui jalan pintas. Karena itu, perlindungan terhadap integritas publikasi ilmiah harus menjadi tanggung jawab bersama, baik oleh penulis, institusi, pengelola jurnal, maupun pembuat kebijakan. Dengan ekosistem publikasi yang lebih sehat diharapkan kerja keras para dosen, peneliti, dan mahasiswa tidak lagi menjadi sasaran empuk para pelaku komersialisasi publikasi ilmiah.

*) Penulis : Ahmad Alif Riyan Mahdy, S.P., M.P. Dosen lnstitut Pertanian STIPER
Yogyakarta

*) Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis

Iklan
Iklan