Terduga Pelaku Percobaan Pemerkosaan Mahasiswi UM Ditahan, Penanganan Satgas PPK Disorot

Polresta Malang Kota menetapkan dan menahan tersangka dalam kasus dugaan percobaan pemerkosaan terhadap mahasiswi baru Universitas Negeri Malang. (Foto: Ilustrasi)

SUARAMALANG.COM, Malang – Polresta Malang Kota menetapkan seorang mahasiswa berinisial ARH (22) sebagai tersangka dan melakukan penahanan dalam kasus dugaan percobaan pemerkosaan terhadap mahasiswi baru Universitas Negeri Malang (UM). Perkembangan tersebut diketahui melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-4 tertanggal 29 Oktober 2026 yang disampaikan kepada pelapor.

Surat bernomor B/2163/SP2HP Ke-4/X/RES.1.24/2026/SatReskrim itu menjadi perkembangan terbaru setelah perkara dilaporkan pada Agustus 2026. Sebelumnya, proses penanganan kasus tersebut sempat menuai kritik dari pihak korban karena dinilai berjalan lambat.

Korban berinisial AR (18), mahasiswi asal Kabupaten Mojokerto, melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Malang Kota pada 26 Agustus 2026. Perkara itu ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.

Berawal dari Perkenalan di TikTok

Berdasarkan keterangan dalam materi kasus, korban dan terlapor berkenalan melalui media sosial TikTok pada 15 Agustus 2026. Setelah berkomunikasi secara intensif, keduanya sepakat bertemu untuk minum kopi pada 25 Agustus 2026.

Namun, korban disebut tidak dibawa ke kafe sebagaimana rencana awal. Terlapor yang menjemput korban menggunakan mobil justru membawanya ke sebuah kamar indekos di Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Di lokasi tersebut, terlapor diduga melakukan pelecehan dan memaksa korban melakukan hubungan intim. Korban menolak dan berulang kali meminta diantar pulang. Dalam keterangannya, korban juga menyebut mengalami tindakan fisik ketika berusaha meminta pertolongan.

Korban kemudian mencari kesempatan untuk menghubungi tiga temannya dan mengirimkan lokasi melalui WhatsApp. Teman-temannya datang untuk menolong, sebelum akhirnya menghubungi polisi.

Kuasa hukum korban, Wiwid Tuhu, sebelumnya mengkritik lambannya penanganan perkara. Pada Kamis (8/10/2026), ia menyatakan bahwa laporan yang disampaikan sejak Agustus belum diikuti penetapan tersangka.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin menyatakan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum. Langkah yang telah dilakukan antara lain pemeriksaan korban dan saksi, visum et repertum di RSSA Malang, pemeriksaan psikologis di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, gelar perkara, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Penanganan Internal UM Turut Disorot

Selain proses hukum di kepolisian, penanganan internal oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UM juga mendapat sorotan. DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang mendesak pihak kampus menjelaskan perkembangan pemeriksaan, hasil penanganan internal, serta langkah perlindungan terhadap pelapor.

Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi di Ruang Sidang Rektor, Graha Rektorat lantai 8, pada Jumat (9/10/2026). Wiwid Tuhu, yang juga menjabat Bupati LIRA Kabupaten Malang, mempertanyakan belum adanya kesimpulan yang dapat diketahui pihaknya setelah proses berjalan lebih dari dua bulan.

Menurut Wiwid, proses hukum di kepolisian tidak seharusnya mengesampingkan tanggung jawab kampus untuk memberikan perlindungan kepada korban. Perlindungan yang dimaksud mencakup jaminan keamanan, pendampingan psikologis, dan keberlangsungan pendidikan.

Bersama LBH Malang, pihaknya juga melayangkan keberatan resmi melalui surat nomor 31/SKL-MLG/X/2026 tertanggal 26 Oktober 2026. Surat tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan prosedur asesmen psikologis terhadap korban.

Perkembangan terbaru berupa penetapan tersangka dan penahanan menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Sementara itu, pihak kampus diharapkan memberikan kejelasan mengenai penanganan internal serta langkah perlindungan terhadap pelapor. Dugaan tindak pidana dalam perkara ini tetap harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Exit mobile version