SUARAMALANG.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengungkap dugaan kasus korupsi bernilai besar yang menyeret dua nama penting di lingkup Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Hudiyono, mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo periode 2020–2021, ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang rekanan pihak swasta berinisial JT.
Keduanya diduga melakukan penyimpangan dalam pengadaan sarana dan prasarana SMK menggunakan dana hibah dan belanja modal pada tahun anggaran 2017.
Kasus ini terkuak setelah penyidik Kejati Jatim menemukan indikasi rekayasa dalam proses pengadaan, termasuk manipulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan pengondisian lelang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, menyatakan pada Selasa, 26 Agustus 2025, “Berdasarkan hasil gelar perkara serta alat bukti, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu H dan JT.”
Ia menambahkan, “SR selaku Kepala Dindik Jatim tahun 2017 memperkenalkan JT kepada Hudiyono untuk melaksanakan kegiatan tersebut.”
Menurut Windhu, “Harga dan jenis barang ditentukan tanpa melalui analisis kebutuhan sekolah penerima barang, melainkan berdasarkan stok barang yang tersedia pada JT.”
Ia menjelaskan, “Proses pengadaan dilakukan melalui lelang yang telah dikondisikan sebelumnya sehingga pemenangnya adalah perusahaan di bawah kendali JT.”
Barang yang dibagikan berupa alat peraga tidak sesuai kebutuhan dan tidak dapat dimanfaatkan oleh sekolah penerima.
Anggaran yang dikelola tercatat dalam Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) 2017, antara lain belanja pegawai sebesar Rp759 juta, belanja hibah Rp78 miliar, dan belanja modal Rp107,8 miliar.
Barang-barang ini disalurkan kepada 44 SMK swasta melalui SK Gubernur Jawa Timur dan 61 SMK negeri sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara sementara sebesar Rp179,975 miliar yang kini tengah dihitung ulang oleh tim BPK Perwakilan Jatim.
Terhadap kedua tersangka, Kejati Jatim mengeluarkan surat perintah penahanan bernomor Print-1527/M.5/Fd.2/08/2025 dan Print-1528/M.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 26 Agustus 2025.
Hudiyono dan JT akan menjalani penahanan di Rutan Cabang Kejati Jatim, Surabaya, selama 20 hari hingga 14 September 2025.
Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Jatim memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap aktor lain yang terlibat dan memulihkan kerugian negara.
Pewarta : M.Nur