SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Pelaksanaan Temu Karya Daerah (TKD) Karang Taruna Kota Malang mulai menuai sorotan. Sejumlah pengurus mempertanyakan proses persiapan yang dinilai belum mencerminkan prinsip demokrasi organisasi.
Forum regenerasi kepengurusan itu kini menjadi perhatian karena muncul kritik terhadap pembentukan panitia, mekanisme pencalonan, hingga independensi penyelenggaraan. Sejumlah pihak berharap seluruh tahapan berjalan terbuka agar tidak memunculkan polemik baru.
Persiapan TKD Dinilai Kurang Partisipatif
Pengurus Karang Taruna Kelurahan Sukun, Maulana, menjadi salah satu pihak yang menyampaikan keberatan. Menurutnya, proses menuju TKD belum memberikan ruang yang setara bagi seluruh unsur organisasi.
Ia menilai pengurus Karang Taruna tingkat kecamatan tidak memperoleh porsi keterlibatan yang semestinya saat pembentukan panitia. Kondisi itu dinilai berpotensi mengurangi rasa memiliki terhadap hasil forum nanti.
“Ketika unsur kecamatan tidak diberi ruang dalam proses penyusunan panitia, muncul kesan bahwa keputusan hanya ditentukan oleh kelompok tertentu. Ini berpotensi mengurangi rasa memiliki terhadap hasil TKD nantinya,” ujar Maulana.
Selain pembentukan panitia, Maulana juga menyoroti peran caretaker selama masa transisi kepengurusan. Menurutnya, caretaker semestinya menjaga netralitas dalam setiap tahapan organisasi.
Namun, ia menilai sejumlah keputusan caretaker justru memunculkan persepsi keberpihakan. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian agar kepercayaan anggota tetap terjaga.
Minta Regenerasi Bebas Kepentingan Politik
Maulana juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi Karang Taruna. Ia mengaku melihat indikasi kepentingan politik mulai memengaruhi dinamika menjelang TKD.
“Karang Taruna bukan organisasi sayap partai politik. Karena itu, setiap proses regenerasi kepemimpinan harus bebas dari intervensi politik agar organisasi tetap dipercaya masyarakat,” katanya.
Ia turut mempertanyakan mekanisme pemilihan ketua yang hingga kini dinilai belum tersosialisasi secara menyeluruh. Persyaratan pencalonan, penjaringan, dan tata tertib pemilihan disebut belum diketahui semua pengurus.
“Transparansi menjadi syarat utama agar seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama. Jangan sampai prosesnya menimbulkan kesan hanya mengakomodasi calon tertentu,” ucapnya.
Maulana juga menyoroti keputusan yang menyatakan sejumlah kepengurusan Karang Taruna Kecamatan tidak sah. Menurutnya, persoalan administrasi di tingkat kota tidak semestinya membatalkan hasil Temu Karya Kecamatan.
“Kalaupun ada persoalan administrasi di tingkat kota, seharusnya tidak serta-merta menjadi alasan untuk menggugurkan hasil Temu Karya Kecamatan. Pengurus di tingkat kecamatan tidak bisa dibebankan atas persoalan tersebut,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Maulana meminta seluruh tahapan TKD dilaksanakan secara terbuka, demokratis, dan sesuai aturan organisasi. Ia berharap proses regenerasi kepemimpinan Karang Taruna Kota Malang berlangsung tanpa intervensi pihak tertentu sehingga independensi organisasi tetap terjaga.
