UM Diduga Menutupi Kasus Pelecehan Seksual dan Kekerasan yang Terjadi di Kampus

SUARAMALANG.COM, KOTA MALANG–Demi menjaga nama baik lembaha, diduga Universitas Negeri Malang (UM) menutup-nutupi terjadinya sejumlah kasus pelecehan seksual yang selama ini terjadi.

Data tersebut terungkap saat aksi demo mahasiswa dari 10 BEM Fakultas dan pengurus BEM Universitas, di Universitas Negeri Malang, Jumat lalu ( 24/10/2026).

Saat itu pihak perwakilan dari rektorat UM, yang diwakili Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan ( PPK) UM, Prof. Eddy Sutadji, menyampaikan selama kurun waktu Januari-Oktober 2026 telah terjadi kasus pelecehan seksual di UM sebanyak 44 kasus.

Salah satu kasus pelecehan yang berusaha diredam dan ditutupi adalah yang menimpa seorang mahasiswi bernisial ARP, yang hingga kini tidak jelas penanganan assesmennya oleh Satgas PPK UM.

Bahkan pihak satgas tidak menjalankan fungsi nya dengan berdasarkan Permendiksaintek Nomor 55 Tahun 2024, Tentang Pencegahan dan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Menanggapi hal itu, DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang resmi mengajukan permohonan keberatan dan klarifikasi kepada Rektor Universitas Negeri Malang (UM) melalui Kepala Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UM.

Surat bernomor 31/SKL-MLG/X/2026 tertanggal 26 Oktober 2026 itu menyoroti dugaan penyimpangan prosedur dalam proses asesmen psikologis terhadap korban pelecehan seksual mahasiswi berinisial “ARP”, yang pelakunya juga mahasiswa aktif UM, yang pendampingannya dilakukan Satgas PPK UM.

UM Berusaha Menunda Penanganan

Permohonan ini menjadi penting karena LIRA dan LBH Malang secara tegas menolak penundaan penyelesaian penanganan perkara hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Kedua lembaga bantuan hukum menilai penundaan itu tidak adil, sebab berdasarkan data yang dipaparkan Satgas PPK UM, tidak semua perkara yang ditangani menunggu putusan pengadilan.

“Tanpa ada proses hukum di pengadilan sekalipun, Satgas PPK UM ternyata bisa menyelesaikan perkara,” demikian bunyi pernyataan sikap yang disampaikan kepada media.

Kronologi keberatan, pada 19 Oktober 2026, LIRA dan LBH Malang mendampingi “ARP” memenuhi panggilan investigasi kasus PPK Nomor 19.10.1/UN32.25/TU/2026 yang ditandatangani Ketua Satgas PPK.

Dalam surat panggilan itu, selain korban, terdapat beberapa pihak lain yang tidak dijelaskan kedudukannya.

Saat hendak menemui Ketua Satgas, rombongan justru hanya bertemu Yuliati Hotifah dengan beberapa rekannya, yang memperkenalkan diri sebagai psikolog dan bagian dari Satgas PPK yang akan melakukan asesmen.

Dalam sesi asesmen, menurut keterangan korban, muncul pertanyaan yang dinilai tidak relevan dengan asesmen psikologis termasuk pertanyaan tentang bagaimana korban bisa mengenal para pendamping, serta mana yang lebih nyaman antara didampingi psikolog UM atau Women’s Crisis Center (WCC), dengan pernyataan “tidak boleh kalau keduanya.”

Pendamping Korban Pelecehan Keberatan

Tri Eva Oktafiani SH.,MH salah satu dari pendamping menyatakan, yang paling memberatkan, adalah pernyataan asesor kepada korban.

“Kasus semacam ini banyak, tetapi cuma kasusmu yang sampai rame ke mana-mana kayak begini. Korban juga disodori surat pernyataan untuk ditandatangani yang ternyata merupakan Surat Pernyataan Menolak Pendampingan Psikologis, ” ujar Tri Eva

Atas dasar itu, LIRA dan LBH Malang meminta klarifikasi tertulis mengenai tiga hal pokok: (1) SOP Satgas PPK UM yang dapat diakses publik; (2) kerangka kerja Satgas dalam menghadapi pengaduan korban dugaan kekerasan.

Untuk yang ke-3, kompetensi Yuliati Hotifah sebagai psikolog untuk melakukan Konseling Investigatif dan/atau Konseling Klinis dalam proses asesmen investigasi PPK. (4) segera menyelesaikan perkara yang telah diadukan oleh klien dari LBH Malang dan LIRA sesuai menurut ketentuan hukum.

Pelecehan dan Kekerasan 44 Kasus di UM

Menurut data Satgas PPK UM menyampaikan informasi telah menangani 44 kasus pelecehan seksual dan kekerasan selama 10 bulan periode Januari -Oktober 2026.

Rinciannya: 28 kasus bisa diselesaikan, lima masih dalam proses, enam dirujuk, satu berakhir dengan saran/rekomendasi, dan delapan kasus belum dijelaskan statusnya.

Kekerasan seksual menjadi jenis kasus terbanyak dengan 25 kasus; lebih dari 80 persen terlapor berasal dari kalangan mahasiswa, disusul masyarakat umum dan dosen.

Posisi LIRA–LBH Malang Mendampingi Korban

Kuasa hukum korban, Tri Eva Oktaviani., S.H., M.H., menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan tanggung jawab kampus dalam memberikan perlindungan kepada pelapor.

“Proses berjalannya hukum itu tidak menegasikan kewajiban kampus untuk memberikan jaminan kepada korban,” ujarnya lagi.

Untuk itu, LIRA dan LBH Malang mendesak Satgas PPK menjalankan tugas secara independen, transparan, dan mengedepankan perspektif korban, serta membuka kejelasan perkembangan pemeriksaan dan hasil penanganan internal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Satgas PPK UM terkait surat permohonan keberatan dan klarifikasi bernomor 31/SKL-MLG/X/2026.

Permohonan tersebut dikirim tanpa tembusan pada ekspedisi pertama, dengan catatan tidak mengesampingkan fungsi sebagai bukti apabila diajukan sengketa informasi publik, gugatan class action/citizen law suit, atau upaya hukum lainnya.

Pewarta :*MS Alkatiri

Exit mobile version