Polres Malang Pamer Keberhasilan Pengungkapan Sejumlah Tindak Pidana Kejahatan

SUARAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG-– Sebanyak 273 kasus tindak pidana diungkap Polres Malang selama Operasi Sikat Semeru 2026.

Dalam operasi yang berlangsung pada 10–21 Oktober itu, polisi menetapkan 129 tersangka. Jumlah pengungkapan tersebut melampaui target awal operasi sebanyak 10 kasus.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, pengungkapan ratusan kasus tersebut mencakup berbagai tindak kriminal, mulai pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga penyalahgunaan senjata tajam.

“Selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Malang bersama polsek jajaran berhasil mengungkap sebanyak 273 kasus serta menetapkan 129 tersangka,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (26/10).

Kasus Curanmor Terbanyak

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, sekitar 63 persen kasus yang diungkap merupakan curat, sedangkan curanmor mencapai sekitar 33 persen.

Dari kasus curat, pencurian di rumah dan kos menjadi salah satu pola yang banyak ditemukan.

“Dari 63 persen curat tersebut, atau sekitar 173 kasus, didominasi curat yang berada di rumah atau kos,” ujar Hafiz.

Pelaku menyasar rumah, kos-kosan, kontrakan, toko, hingga gudang. Modus yang digunakan antara lain merusak kunci dan memanfaatkan kondisi bangunan yang ditinggal pemilik atau tidak diawasi.

Selain membobol rumah, polisi menemukan modus pencurian kendaraan dengan memanfaatkan hubungan pertemanan.

Salah satunya diduga dilakukan tersangka berinisial WDI, warga Kepanjen. Tersangka disebut meminjam sepeda motor milik orang yang dikenalnya, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut untuk dijual.

“Dari pertemanan tersebut dia meminjam motor kawannya. Misalnya, mereka nongkrong kemudian meminjam untuk mengambil uang atau meminta bantuan memperbaiki sesuatu. Namun, ternyata kendaraan itu dibawa kabur,” jelas Hafiz.

Pengungkapan dari Malang Selatan

Berdasarkan pemetaan kepolisian, sekitar 41 persen pengungkapan berasal dari kawasan Malang Selatan. Wilayah barat menyumbang 35 persen, timur 13 persen, dan utara 11 persen.

Sejumlah kecamatan di Malang Selatan yang disebut dalam pemetaan tersebut meliputi Gondanglegi, Turen, Gedangan, Bantur, Sumbermanjing Wetan, Ampelgading, dan Dampit.

Salah satu perkara menonjol dalam operasi tersebut adalah penangkapan tersangka berinisial J, warga Blitar, yang diduga terlibat dalam delapan tempat kejadian perkara (TKP) pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan.

Lokasi perkara tersebar di Kalipare, Gondanglegi, Turen, Pakisaji, Sumberpucung, dan Wonosari. Total kerugian dalam rangkaian perkara tersebut dilaporkan lebih dari Rp 80 juta.

Hafiz menyebut J sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan kekerasan di Kalipare pada sekitar Desember 2024.

Dari enam pelaku yang terungkap dalam perkara tersebut, satu orang belum tertangkap. J kemudian ditangkap di Blitar.

“Saudara J ini salah satu yang mengarahkan atau membagi tugas pelaku pencurian dengan kekerasan di beberapa TKP tersebut,” katanya.

Polisi juga mengungkap dugaan perburuan satwa liar di kawasan hutan Perhutani, Sumbermanjing Wetan. Dua orang berinisial WP, 39, dan PW, 33, diamankan karena diduga berburu landak Jawa menggunakan senjata airsoft gun dengan peluru gotri.

Polisi Menyita Hewan dilindungi

Dalam perkara tersebut, polisi menemukan dua ekor landak dalam keadaan mati serta sejumlah senjata tajam berupa golok. Penyidik masih mendalami motif perburuan dan menunggu keterangan instansi kehutanan terkait status satwa tersebut.

Dalam penanganan perkara selama operasi, polisi menerapkan pasal sesuai dugaan tindak pidana masing-masing.

Di antaranya Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Kapolres Malang mengimbau masyarakat melaporkan informasi mengenai tindak kriminal melalui layanan kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam.

Pewarta: *Deni Robi

Exit mobile version