SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di kawasan strategis Jalan Raya Dieng kembali mencuat ke permukaan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang resmi menerima Laporan Hasil Audit Investigasi Khusus (LHA-IK) dari inspektorat terkait kasus dugaan penyalahgunaan aset daerah tersebut.
Laporan audit bernomor 700.1.2.1/97/35.73.300/2025, tertanggal 23 September 2025, diterima penyidik Kejari pada Senin (6/10/2025). Dalam laporan itu, ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan prosedur dalam pemanfaatan aset milik Pemkot Malang sejak tahun 2011.
Kasus ini bermula dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–1026/M.5.11/Fd.2/06/2025 yang diterbitkan Kepala Kejari Kota Malang pada 20 Juni 2025.
Dalam penyidikan awal, ditemukan bahwa seorang oknum diduga melakukan perpanjangan Izin Pemakaian Tempat-Tempat Tertentu (IPTT) secara ilegal terhadap lahan pemerintah di Jl. Raya Dieng No. 18, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen.
Izin tersebut kemudian dijadikan dasar untuk menjalin kerja sama dengan sebuah restoran Jepang tanpa melalui mekanisme dan persetujuan resmi dari Pemkot Malang.
Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Agung Tri Radityo, membenarkan bahwa penyidik telah menerima hasil audit investigatif dan memastikan adanya kerugian keuangan negara yang cukup signifikan.
“Berdasarkan LHA-IK yang telah diterima, penyidik mengonfirmasi adanya kerugian keuangan negara yang signifikan. Total kerugian keuangan daerah akibat pemanfaatan aset ilegal ini mencapai Rp2.149.171.000,” ujar Agung Tri Radityo, Jumat (10/10/2025).
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Lilik Dwi Prasetyo, menegaskan bahwa hasil audit menjadi dasar penting untuk melangkah ke tahap penyidikan lanjutan.
“Dengan hasil audit ini, kami akan melangkah ke tahap penyidikan lanjutan. Penetapan tersangka sudah di depan mata,” tegas Lilik Dwi Prasetyo.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menduga praktik pemanfaatan ilegal tersebut telah berlangsung lebih dari satu dekade, sejak awal 2010-an hingga 2025, tanpa pelaporan resmi maupun pembayaran retribusi sesuai ketentuan.
Selain menelusuri aliran dana dan peran oknum di balik perpanjangan izin, Kejari juga menyoroti adanya kerja sama bisnis antara pengelola aset dengan pihak swasta yang berpotensi memperkaya pribadi atau korporasi tertentu.
“Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa pelaku akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” lanjut Lilik Dwi Prasetyo.
Kejari Kota Malang menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.
Publik kini menunggu langkah tegas berikutnya dari penyidik untuk mengungkap aktor intelektual di balik perpanjangan izin ilegal tersebut, sekaligus memastikan pemulihan kerugian negara senilai Rp2,1 miliar yang tercatat dalam laporan audit.