SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Tim Hukum Yakuza Maneges merespons kritik Ketua PBNU Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrur Rozi terkait aksi penyegelan pondok pesantren yang diasuh tersangka kasus dugaan pencabulan di Kabupaten Malang.
Yakuza Maneges menegaskan tindakan tersebut bukan bentuk pengambilalihan kewenangan aparat penegak hukum. Mereka menyebut langkah itu sebagai sikap moral untuk menjaga marwah agama sekaligus mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Muhammad Zaki dari Tim Hukum Yakuza Maneges mengatakan pihaknya sepakat bahwa penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat yang berwenang.
Namun, ia menilai masyarakat tetap memiliki hak untuk terlibat dalam menjaga ketertiban sosial ketika terjadi dugaan pelanggaran hukum yang mencederai institusi keagamaan.
“Saya juga bersependapat bahwa itu kewenangan pihak yang berwenang. Namun perlu dipahami bahwa keterlibatan masyarakat dalam hal ketertiban umum dan penistaan terhadap agama itu sangat penting untuk menjaga marwah agama,” kata Zaki, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, penyegelan yang dilakukan Yakuza Maneges merupakan bentuk pesan moral agar tidak ada pihak yang menggunakan simbol agama untuk menutupi dugaan tindak pidana.
Ia menegaskan masyarakat berhak menyampaikan sikap ketika terdapat dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga keagamaan.
“Kami juga punya hak untuk memberikan kepastian sosial dan ketertiban umum bahwa tidak boleh lembaga apa pun dan siapa pun melakukan pelanggaran hukum atau berkamuflase atas kejahatannya di balik jubah agama,” ujarnya.
Zaki menilai dugaan tindak pidana seksual yang dilakukan seorang pengasuh pondok pesantren tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai agama yang seharusnya dijunjung tinggi.
“Bagi saya, pelaku atau pengasuh pondok pesantren yang mengkamuflasekan kejahatan seksualnya di balik jubah agama itu adalah bentuk penistaan nyata terhadap agama,” tegasnya.
Selain itu, Zaki turut menyoroti beredarnya video pencopotan banner segel yang sebelumnya dipasang Yakuza Maneges di lokasi pondok pesantren tersebut.
Ia mempertanyakan sikap sejumlah pihak yang dinilainya lebih menyoroti keberadaan banner dibanding substansi kasus dugaan pencabulan yang kini tengah ditangani aparat kepolisian.
“Saya mempertanyakan secara moral atas video yang beredar di publik yang mengatasnamakan Ketua PBNU untuk mencopot banner segel yang kami pasang,” tuturnya.
Meski demikian, Zaki menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan di Polres Malang dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat.
Ia juga menyayangkan adanya pihak yang menurutnya terkesan lebih fokus pada persoalan penyegelan dibanding memberikan dukungan kepada korban.
“Semestinya, yang bersangkutan yang nota benenya adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, mensupport hal-hal yang berbau-bau penistaan agama itu. Lah ini kok malah berbanding terbalik terhadap statementnya di atas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gus Fahrur menegaskan dukungan terhadap korban dan penegakan hukum harus tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.
Ia menyatakan tidak boleh ada kelompok masyarakat yang bertindak seolah mengambil peran aparat penegak hukum meski mengatasnamakan kepentingan moral ataupun agama.
“Saya menolak segala bentuk premanisme dan kekerasan sipil, termasuk yang dilakukan dengan mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas), agama, atau kepentingan moral tertentu. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara massa,” ujar Gus Fahrur.
Menurutnya, tidak boleh ada kelompok masyarakat yang bertindak seolah menjadi polisi, jaksa, hakim, maupun algojo di lapangan. Dukungan terhadap korban dan proses hukum harus diberikan melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
