SUARAMALANG.COM, Jawa Timur – Sebanyak 19 staf Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur mengembalikan uang Rp707 juta. Uang tersebut berasal dari praktik pungutan liar perizinan.
Pengembalian dilakukan kepada penyidik Kejati Jatim. Langkah ini membuka lebih jauh praktik ilegal di internal dinas.
Aliran Dana Dibagikan Rutin
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkap adanya pembagian uang secara berkala.
“Telah ditemukan yakni ada aliran uang pungli perizinan secara rutin dibagikan kepada seluruh staf,” ujar Wagiyo, Kamis (23/4).
Ia menambahkan, praktik itu berlangsung hampir dua tahun. Pembagian dilakukan setiap akhir bulan.
Perintah Berasal dari Pimpinan
Menurut penyidik, pembagian uang tidak dilakukan sembarangan. Ada perintah dari pimpinan dinas.
“Dari tersangka OS selaku kabid pertambangan atas petunjuk dari tersangka AM selaku kepala dinas,” tegas Wagiyo.
Nama Aris Mukiyono dan Ony Setiawan disebut dalam konstruksi perkara.
Besaran Uang Bervariasi
Para pegawai menerima jumlah berbeda setiap bulan. Nilainya disesuaikan status dan beban kerja.
“Dengan jumlah bervariasi antara Rp750 ribu sampai dengan Rp2,5 juta tergantung status,” jelas Wagiyo.
Sebagian penerima berstatus ASN, sementara lainnya tenaga honorer.
Pengembalian Capai Rp707 Juta
Para staf mengembalikan uang secara bertahap. Totalnya mencapai Rp707 juta.
“Ini ada uang hasil dari pengembalian para pegawai yang merasa bahwa memang ini tidak selayaknya mereka terima,” kata Wagiyo.
Meski begitu, status 19 orang tersebut masih sebagai saksi.
Aset Tersangka Ikut Disita
Penyidik juga menyita aset milik tersangka. Salah satunya mobil Toyota Fortuner tahun 2022.
“Diduga kalau kita lihat perolehannya itu berasal dari pendapatan yang tidak sah,” ungkap Wagiyo.
Mobil tersebut milik Ony Setiawan dan diamankan dari rumahnya.
Penggeledahan Temukan Bukti Penting
Penggeledahan dilakukan selama enam jam di kantor ESDM. Penyidik menemukan dokumen penting.
“Kita menemukan catatan pembagian keuangan dan tulisan disposisi pimpinan yang merupakan perintah yang tidak sah,” ujar Wagiyo.
Dokumen tersebut memperkuat dugaan praktik pungli terstruktur.
Modus Pemerasan Investor
Kejati Jatim menilai kasus ini sebagai bentuk pemerasan. Targetnya adalah pemohon izin dan investor.
Praktik dilakukan dalam pengurusan izin tambang dan air tanah. Hal ini merugikan iklim investasi.
Tiga Pejabat Jadi Tersangka
Tiga pejabat telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka termasuk Aris Mukiyono dan Ony Setiawan.
Total barang bukti yang disita mencapai Rp2,3 miliar.
Penunjukan Plt Kepala Dinas
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menunjuk pelaksana tugas kepala dinas.
Posisi tersebut kini diisi MHD Aftabuddin Rijaluzzaman untuk menjaga stabilitas lembaga.
Kasus Masih Dikembangkan
Penyidikan terus berjalan dengan pemeriksaan saksi tambahan.
Kejati Jatim menegaskan komitmen menuntaskan perkara ini hingga tuntas.























