Pemerintah Kabupaten Malang-Ucapan Idul Fitri

Iming-iming Pengobatan, Dukun Cabul di Gedangan Ditangkap

Kasus Terungkap dari Laporan Korban

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Kasus dugaan kekerasan seksual berkedok pengobatan alternatif di Kecamatan Gedangan akhirnya terungkap. Polisi menetapkan seorang pria berinisial AM (60) sebagai tersangka.

Perkara ini mencuat setelah korban berusia 23 tahun melapor ke pihak kepolisian. Korban merupakan warga Desa Sidodadi yang mengaku mengalami tindakan cabul hingga persetubuhan.

Iklan

Iming-iming Pengobatan Jadi Modus

Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana mengungkap modus pelaku. Tersangka memanfaatkan kondisi korban yang sedang sakit.

“Pelaku menggunakan dalih pengobatan alternatif untuk menguasai korban,” ujar Yulistiana, Kamis (23/4/2026).

Pelaku menjanjikan kesembuhan kepada korban melalui metode yang diklaim sebagai terapi. Namun, praktik tersebut berujung pada tindakan kekerasan seksual.

Peristiwa Terjadi Berulang

Hasil penyelidikan menunjukkan peristiwa tersebut terjadi berulang kali pada Juni 2025. Lokasinya berpindah antara rumah korban dan kediaman tersangka.

Aksi itu dilakukan di Dusun Sumberduren Kidul. Polisi menyebut kejadian tidak hanya berlangsung satu kali.

Berawal dari Penyakit yang Tak Kunjung Sembuh

Awalnya korban mengalami gangguan kesehatan pada bagian kaki. Ia telah menjalani pengobatan medis, tetapi belum menunjukkan hasil.

Atas saran keluarga, korban kemudian mendatangi tersangka. Pelaku dikenal sebagai praktisi pengobatan alternatif di lingkungan sekitar.

Aksi Dilakukan di Ruang Tertutup

Dalam praktiknya, korban diminta menjalani terapi di dalam kamar tertutup. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Tersangka berdalih tindakan tersebut bagian dari proses penyembuhan. Ia bahkan mengaitkannya dengan kondisi pribadi korban.

Korban Sempat Percaya

Korban sempat tidak melawan karena percaya pada penjelasan pelaku. Kepercayaan itu membuat korban mengikuti semua arahan.

Namun, tekanan yang dialami membuat korban akhirnya berani bercerita. Ia mengungkap kejadian tersebut kepada suaminya.

Dilaporkan dan Diproses Hukum

Setelah mendapat dukungan keluarga, korban melapor ke polisi. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Penyidik mengumpulkan keterangan saksi, melakukan visum, hingga gelar perkara. Polisi kemudian menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.

Barang Bukti Turut Diamankan

Dalam proses penyidikan, aparat mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban dan alat yang digunakan tersangka.

Polisi juga menyita rekaman video yang berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti ini memperkuat proses hukum yang berjalan.

Korban Dapat Pendampingan

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menegaskan komitmen perlindungan terhadap korban. Polisi memastikan penanganan berjalan sesuai aturan.

“Kami juga memberikan pendampingan agar korban mendapatkan perlindungan maksimal,” tegas Bambang.

Imbauan untuk Waspada

Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan kondisi rentan korban.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik pengobatan yang menyimpang. Warga diminta segera melapor melalui call center 110 jika menemukan hal mencurigakan.

Iklan
Iklan
Iklan