243 Orang Jadi Tersangka Karhutla, DPR Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Anggota Komisi IV DPR RI Usman Husin mendukung penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan. Ia meminta penindakan dilakukan tanpa pandang bulu terhadap individu maupun korporasi yang terbukti terlibat. (Foto: Dok. dpr.go.id)

SUARAMALANG.COM – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia menghadapi tantangan serius, mulai dari kerusakan habitat satwa hingga ancaman kesehatan masyarakat akibat asap yang menyebar lintas wilayah. Anggota Komisi IV DPR RI Usman Husin mendesak penegakan hukum dilakukan secara tegas terhadap setiap pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran, termasuk korporasi.

Desakan tersebut disampaikan menyusul perkembangan penanganan perkara karhutla oleh Polri. Berdasarkan laporan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kepada Presiden Prabowo Subianto, tercatat 286 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 5.856 hektare. Dalam perkara yang melibatkan perorangan, sebanyak 243 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Usman menilai penetapan tersangka merupakan langkah tepat untuk memberikan efek jera. Menurutnya, penindakan harus dilakukan apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam pembakaran hutan dan lahan.

“Sudah tepat Polri menetapkan tersangka atas kebakaran hutan. Kebakaran hutan terjadi di beberapa wilayah, dan ada orang atau korporasi yang sengaja membakar hutan. Jika memang ada unsur kesengajaan, harus ditindak,” ujar Usman dalam siaran pers, Sabtu (24/10/2026).

Dampak Asap Karhutla Melampaui Wilayah Kebakaran

Bagi Usman, persoalan karhutla tidak berhenti pada kerusakan kawasan hutan. Kebakaran juga mengancam kelestarian satwa karena habitat dan tempat berlindungnya rusak. Sementara itu, asap yang dihasilkan dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan aktivitas sehari-hari.

Baca Juga:  Viral Ada Patahan di Jatim, Pakar Geologi ITS Menghimbau Warga Tidak Panik

Ia mencontohkan dampak asap karhutla yang dapat dirasakan hingga Pulau Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kondisi tersebut menunjukkan bahwa dampak kebakaran tidak selalu terbatas pada daerah tempat api muncul.

“Asap sangat mengganggu kesehatan manusia. Kalau ada orang yang sengaja membakar hutan, harus ditindak,” tegasnya.

Atas dasar itu, Usman meminta penegakan hukum dilakukan secara konsisten tanpa membedakan latar belakang pelaku. Penindakan, menurutnya, harus mencakup individu maupun korporasi apabila keterlibatannya terbukti melalui proses hukum.

Meski demikian, penetapan tersangka tetap perlu dibedakan dari putusan bersalah. Proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian menjadi bagian penting untuk memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti yang tersedia.

Ratusan Perkara Masih Berproses

Dalam laporan yang disampaikan kepada Presiden, Kapolri menyebut penegakan hukum karhutla dilakukan oleh 13 kepolisian daerah. Dari total 286 laporan polisi, sebanyak 32 kasus masih berada pada tahap penyelidikan, sedangkan sembilan kasus dihentikan pada tahap tersebut.

Baca Juga:  Pertamina Patra Niaga Dianugerahi 70 Penghargaan Dalam Ajang ENSIA 2025

Sementara itu, 189 perkara masih berlanjut dalam proses penyidikan dan 56 perkara dilaporkan telah selesai. Data tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar perkara yang dilaporkan masih memerlukan proses penanganan lebih lanjut.

Usman mendukung langkah penegakan hukum terhadap pelaku karhutla, termasuk pihak korporasi dan pihak asing apabila ditemukan bukti keterlibatan. Namun, penindakan harus bertumpu pada hasil penyelidikan dan pembuktian, bukan semata-mata pada dugaan.

Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat mencegah pembakaran berulang sekaligus melindungi kawasan hutan, satwa, dan masyarakat dari dampak asap. Tantangannya bukan hanya mengungkap pelaku, tetapi juga memastikan setiap perkara ditangani secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.