63.789 Pekerja Kena PHK hingga September 2026, DPR Soroti Hak yang Belum Terpenuhi

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini meminta pemerintah memastikan pemenuhan hak pekerja terdampak PHK serta memperluas akses perlindungan sosial dan penempatan kerja. (Foto: Dok. DPR R)

SUARAMALANG.COM, JAKARTA – Sebanyak 63.789 pekerja tercatat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia sepanjang Januari hingga September 2026. Angka tersebut mendorong Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini meminta pemerintah memastikan hak pekerja terpenuhi sekaligus memperkuat pendampingan agar mereka dapat kembali bekerja.

Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) itu dihimpun berdasarkan laporan pekerja yang masuk dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Namun, Yahya mengingatkan bahwa data tersebut perlu diperluas untuk menjangkau pekerja terdampak PHK yang belum tercatat dalam sistem resmi.

Menurut Yahya, penanganan PHK tidak cukup hanya dengan menghitung jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan. Pemerintah juga perlu mengidentifikasi pekerja yang belum menerima haknya, mengalami kesulitan mengakses jaminan sosial, atau membutuhkan bantuan untuk mendapatkan pekerjaan baru.

“Setiap pekerja menghadapi keadaan berbeda, sehingga Pemerintah perlu mengetahui siapa yang belum menerima hak, mengalami hambatan mengakses jaminan sosial, atau membutuhkan bantuan penempatan kerja,” kata Yahya, Senin (26/10/2026).

Berdasarkan data yang disampaikan, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pekerja terdampak PHK terbanyak, yakni 20,45 persen dari keseluruhan pekerja yang melaporkan PHK pada periode tersebut.

Pendataan PHK Harus Diikuti Penyelesaian Hak Pekerja

Yahya mendorong Kemenaker bersama dinas ketenagakerjaan di daerah menghubungkan data PHK dengan tindak lanjut yang jelas bagi setiap pekerja. Pendataan tersebut, menurutnya, perlu mencakup mereka yang tidak masuk dalam sistem JKP agar kelompok yang membutuhkan perlindungan tidak terlewat.

Baca Juga:  Purbaya ungkap Rp234 triliun dana Pemda mengendap di bank. KDM tantang buka data, Pramono akui 1.000% benar.

Ia juga meminta pemerintah memetakan penyelesaian hak pekerja berdasarkan perusahaan dan wilayah. Apabila terjadi perselisihan, pekerja perlu memperoleh pendampingan serta informasi mengenai perkembangan penyelesaian kasusnya.

Kejelasan mengenai hak yang wajib dipenuhi perusahaan menjadi penting setelah hubungan kerja berakhir. Pekerja juga perlu mengetahui manfaat JKP dan layanan ketenagakerjaan yang dapat diakses sesuai persyaratan.

“Pekerja perlu memperoleh kejelasan mengenai hak yang harus diselesaikan perusahaan dan bantuan yang dapat diakses. Kepastian tersebut penting sejak hubungan kerja berakhir agar mereka dapat segera menata langkah berikutnya,” ujar Yahya.

Ia turut meminta Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK yang dibentuk pemerintah menjalankan fungsi pencegahan sekaligus pendampingan. Satgas diharapkan dapat mengantisipasi potensi gelombang PHK di berbagai sektor industri dan mengawal penyelesaian hak pekerja yang belum dipenuhi perusahaan.

Selain memastikan perlindungan bagi pekerja terdampak PHK, Yahya menilai program pelatihan keterampilan perlu disesuaikan dengan kebutuhan pemberi kerja, pengalaman peserta, dan ketersediaan lowongan yang terverifikasi. Keberhasilan program juga perlu dipantau hingga peserta memperoleh pekerjaan dan mampu mempertahankannya.

Pekerja Informal dan Pencari Kerja Muda Perlu Dijangkau

Perhatian pemerintah, menurut Yahya, juga perlu menjangkau pekerja di luar sektor formal, termasuk pekerja harian, pekerja mandiri, dan pekerja platform digital. Kelompok ini dapat mengalami penurunan kesempatan kerja maupun pendapatan, tetapi membutuhkan bentuk perlindungan yang sesuai dengan karakteristik pekerjaannya.

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan Iduladha 2026 Jatuh pada 27 Mei Berdasarkan Sidang Isbat

Yahya menilai pendataan pekerja informal diperlukan untuk mengevaluasi ketersediaan perlindungan hukum dan jaminan sosial. Ia juga mendorong penguatan regulasi agar pekerja di kelompok tersebut memperoleh kepastian perlindungan.

Di sisi lain, pemerintah diminta memperluas layanan penempatan kerja bagi generasi muda yang belum mendapatkan pekerjaan setelah menyelesaikan pendidikan. Lulusan SMA/SMK hingga perguruan tinggi membutuhkan akses informasi lowongan dan dukungan untuk menemukan pekerjaan sesuai kompetensi mereka.

Yahya menegaskan Komisi IX DPR RI akan terus mengawal penyelesaian hak pekerja terdampak PHK, perluasan perlindungan sosial bagi pekerja informal, serta peningkatan layanan penempatan kerja. Ia juga meminta pemerintah melaporkan perkembangan penanganan persoalan ketenagakerjaan agar hasilnya dapat dipantau.

Dengan demikian, tantangan penanganan PHK bukan hanya mengurangi jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan, melainkan memastikan mereka memperoleh haknya dan memiliki jalur yang jelas untuk kembali memasuki dunia kerja.