SUARAMALANG.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemanggilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Pemanggilan tersebut menjadi kali kedua bagi Yaqut setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan pada September 2025 lalu.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa surat pemanggilan telah dikirimkan sejak pekan lalu.
“Minggu lalu ya pengiriman suratnya (panggilan eks Menag Yaqut), kemungkinan di Minggu ini, kalau tidak salah ya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/12/2025).
KPK menjadwalkan pemanggilan Yaqut pada rentang waktu 16 hingga 19 Desember 2025.
“Apakah dalam waktu dekat akan dipanggil mantan Menteri Agama? Ya, ditunggu saja,” ujar Asep.
Asep kembali menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi dan meminta publik menunggu jadwal pemeriksaan.
“Ya, saya lupa kalau besok (Selasa, 16/12/2025). Pokoknya ditunggu,” ujarnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen, sementara kuota haji reguler sebesar 92 persen.
Dengan ketentuan tersebut, tambahan 20.000 kuota seharusnya dibagi 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Namun, KPK menduga pembagian kuota tidak dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuhnya.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, KPK menaksir potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sejak Agustus 2025, KPK telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara.
Sebagai bagian dari kepentingan penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.
Tiga pihak tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Yaqut Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah Fuad Hasan Masyhur.
Selain penanganan oleh KPK, dugaan penyimpangan kuota haji 2024 sebelumnya juga menjadi sorotan Panitia Khusus Angket Haji DPR RI.
Pansus menilai kebijakan pembagian kuota 50 berbanding 50 tidak sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku.
Penyidikan KPK terhadap kasus ini terus berlanjut dengan fokus pada pembuktian unsur perbuatan melawan hukum dan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait.





















