Unair Klarifikasi Gaji Dosen Rp2,6 Juta, THP Cenuk Disebut Capai Rp9,2 Juta

SUARAMALANG.COM, Surabaya – Universitas Airlangga (Unair) memberikan klarifikasi atas pernyataan dosen tetap non-PNS Fakultas Hukum, Cenuk Widiayastrisna Sayekti, yang mengaku menerima gaji pokok sekitar Rp2,6 juta per bulan saat menjadi saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Unair, masyarakat tidak dapat mengukur penghasilan dosen hanya dari gaji pokok. Kampus meminta publik melihat total take home pay (THP) yang mencakup berbagai komponen pendapatan.

Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Universitas Airlangga, Prof. Radian Salman, menyampaikan klarifikasi tersebut setelah pernyataan Cenuk menjadi perhatian publik.

Ia menegaskan, total penghasilan dosen tetap non-PNS jauh lebih besar daripada nominal gaji pokok yang tercantum pada slip gaji.

Unair: Penghasilan Dosen Harus Mengacu pada Take Home Pay

Prof. Radian Salman menjelaskan gaji pokok hanya menjadi salah satu komponen administrasi penghasilan dosen.

Karena itu, Unair menghitung penghasilan dosen berdasarkan total take home pay yang diterima setiap bulan.

“Penghasilan dosen tidak bisa dilihat hanya dari gaji pokok, tetapi harus berdasarkan take home pay yang terdiri atas berbagai komponen penghasilan,” kata Radian, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, dosen menerima gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, dan tambahan tunjangan fungsional setiap pertengahan bulan.

Selain itu, universitas juga memberikan gaji ke-13, Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPK), dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Dengan skema tersebut, dosen menerima penghasilan yang setara sekitar 14 kali gaji dalam satu tahun.

Di luar komponen tetap, dosen juga dapat memperoleh uang makan.

Mereka juga berpeluang menerima tunjangan sertifikasi dosen (serdos), honor pembimbing Kuliah Kerja Nyata (KKN), honor penguji, honor koreksi, insentif publikasi ilmiah, dan insentif atas berbagai capaian akademik.

Sementara itu, universitas menaikkan gaji pokok setiap dua tahun dengan nilai sekitar Rp96 ribu hingga Rp120 ribu.

Unair Sebut THP Cenuk Mencapai Rp9,2 Juta per Bulan

Unair mengakui data Direktorat SDM menunjukkan gaji pokok Cenuk saat pertama kali bergabung sekitar Rp2,6 juta per bulan.

Namun, kampus menegaskan angka tersebut bukan keseluruhan penghasilan yang diterima.

Berdasarkan data Direktorat SDM, Cenuk menerima total penghasilan sekitar Rp94 juta hingga Rp95 juta sepanjang 2025.

Dengan demikian, rata-rata penghasilannya mencapai sekitar Rp7,8 juta setiap bulan.

Selanjutnya, hingga Juli 2026, total penghasilan Cenuk telah melampaui Rp50 juta.

Rata-rata take home pay-nya mencapai sekitar Rp9,2 juta per bulan.

Menurut Unair, nilai tersebut berada di atas Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya.

Prof. Radian juga menjelaskan bahwa dosen PNS dan dosen tetap non-PNS memperoleh komponen penghasilan yang sama.

Perbedaannya hanya terletak pada sumber pembiayaan.

Pemerintah membayar gaji dosen PNS, sedangkan universitas membiayai dosen tetap non-PNS.

Unair Tegaskan Hibah Penelitian Bukan Gaji Dosen

Selain menjelaskan komponen THP, Unair juga meluruskan informasi mengenai dana hibah penelitian.

Menurut Prof. Radian, hibah penelitian bukan bagian dari penghasilan tetap dosen.

Sebaliknya, dosen harus mengajukan proposal dan bersaing dalam skema hibah yang tersedia.

Nilai hibah tersebut berkisar antara Rp37 juta hingga Rp200 juta, bergantung pada skema yang dipilih peneliti.

Informasi mengenai mekanisme hibah juga tersedia dalam berbagai program Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Prof. Radian menegaskan Unair tidak pernah menahan dana penelitian di luar mekanisme yang berlaku.

Universitas mencairkan 70 persen dana hibah setelah peneliti menandatangani kontrak.

Selanjutnya, universitas menyalurkan 30 persen sisanya setelah peneliti memenuhi target luaran penelitian.

Melalui klarifikasi ini, Unair berharap masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai sistem penghasilan dosen tetap non-PNS di lingkungan Universitas Airlangga.

Iklan
Iklan