SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Aksi dua oknum Satpol PP Kota Malang yang kedapatan merokok di depan ruang laktasi Alun-Alun Merdeka berbuntut panjang. Setelah videonya viral di media sosial, keduanya kini resmi dijatuhi sanksi dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Sidang digelar di Graha Purva Praja pada Rabu (18/2/2026) bersama puluhan pelanggar lainnya. Proses hukum tersebut melibatkan unsur Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Pengadilan Negeri Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, hingga Bagian Hukum Setda Kota Malang.
Dua anggota berinisial FA (38) dan FK (28) dinyatakan terbukti melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), tepatnya Pasal 19 ayat 2 juncto Pasal 17 ayat 1.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Agung Tri Radityo, mengungkapkan putusan yang dijatuhkan kepada keduanya. “Divonis denda Rp 95 ribu subsider 3 hari kurungan (penjara),” kata Agung.
Selain denda tersebut, keduanya juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Artinya, jika denda tak dibayarkan, keduanya harus menjalani hukuman kurungan selama tiga hari.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, membenarkan bahwa dua anggotanya telah menjalani sidang.
“Sudah disanksi denda. Berapa? Saya lupa,” kata Heru, dikutip detikjatim, Selasa (24/2/2026).
Kasus ini mencuat setelah rekaman warga memperlihatkan keduanya merokok di area ruang laktasi Alun-Alun Merdeka Kota Malang. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (7/2) dan langsung memicu reaksi warganet.
Ruang laktasi diketahui merupakan fasilitas khusus bagi ibu menyusui dan anak, serta termasuk dalam kawasan tanpa rokok. Aksi dua petugas penegak perda itu dinilai ironis karena justru melanggar aturan yang seharusnya mereka awasi.

























