SUARAMALANG.COM, Kota Malang— Sebuah sidang etik yang digelar Majelis Kehormatan Daerah (MKD) Peradi Malang pada Selasa (19/5/2026) menyisakan persoalan mendasar tentang loyalitas profesi advokat di Indonesia.
Sidang yang berlangsung tertutup itu dilatarbelakangi laporan resmi seorang pensiunan bernama Sunardi terhadap advokat berinisial A.A., yang diduga melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) dengan cara berpindah kuasa ke pihak lawan setelah mengetahui rahasia klien awalnya.
Berdasarkan dokumen siaran pers yang dirilis Tim Pendamping Pengadu dari Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) Peradi Malang, Sunardi mengaku pertama kali memercayakan perkara perdatanya kepada A.A. sebagai kuasa hukum. Namun di tengah proses, A.A. secara sepihak berbalik menjadi kuasa hukum musuh Sunardi.
“Dia tahu semua kelemahan saya, tahu semua strategi yang sudah saya bagi sebagai klien. Lalu dia pakai ilmu itu untuk membela musuh saya,” demikian kutipan pernyataan tertulis Sunardi yang dibacakan dalam persidangan.
Laporan Sunardi ke MKD Peradi Malang menuduh A.A. melanggar prinsip dasar profesi advokat, khususnya larangan berpindah pihak dalam perkara yang sama atau berkaitan setelah menguasai informasi rahasia klien sebelumnya.
Kritik Sistemik Mengemuka di Tengah Pemeriksaan Etik
Yang menarik, dalam proses pembelaannya, Tim Pendamping Pengadu tidak hanya fokus pada kasus A.A. semata. Mereka menjadikan kasus ini sebagai pintu masuk untuk mengkritik lemahnya budaya hukum di Indonesia yang dinilai menjadi akar dari banyaknya pelanggaran etik aparat penegak hukum, termasuk advokat.
Ketua tim pendamping pengadu, Maliki SH, dalam siaran persnya menyebutkan bahwa penegakan hukum nasional selama puluhan tahun hanya berpusat pada dua hal: norma (pasal-pasal) dan struktur kelembagaan. Sementara aspek budaya hukum yakni moral dan etika subjek hukum terus diabaikan.
“Sudah berapa banyak ribuan aturan norma hukum kita? Kurang hebat apa lembaga APH kita, mulai Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan dengan biaya negara yang sangat besar. Akan tetapi tidak ada kepastian ke arah keadilan kepada masyarakat, apalagi kesejahteraan ekonomi sebagaimana diamanatkan Pancasila dan UUD 1945,” tegas Maliki.
Tiga Model Penegakan Hukum Nonetz & Selznick: Dinilai Gagal Total
Untuk memperkuat argumen, tim pendamping pengadu mengutip teori sosiolog hukum Nonetz & Selznick tentang tiga model penegakan hukum: represif (mempertahankan status quo), otonom (rule of law), dan responsif (keterbukaan terhadap sistem sosial). Namun, ketiga model tersebut dinilai tidak pernah berhasil di Indonesia karena satu kesamaan: semuanya mengabaikan budaya hukum.
“Perkembangan masyarakat dalam social engineering harus diimbangi dalam sistem hukum, baik norma, struktur, dan budaya hukum,” tulis Maliki.
Ketidakhadiran budaya hukum inilah yang disebut-sebut sebagai penyebab kegagalan sistemik, termasuk maraknya advokat yang berubah haluan seperti yang dialami Sunardi. Tanpa kompas moral, seorang advokat yang mengetahui semua rahasia klien bisa dengan mudah “kabur” ke kubu lawan demi keuntungan sesaat.
Hukum Progresif ala Satjipto Rahardjo: Alternatif dari Positivisme Kaku
Merujuk pada pemikiran almarhum Satjipto Rahardjo, tim pendamping pengadu memperkenalkan konsep hukum progresif sebagai alternatif. Hukum progresif tidak melihat aturan secara kaku-positivistik, melainkan berpijak pada pandangan bahwa manusia pada dasarnya baik, memiliki kasih sayang, dan kepedulian terhadap sesama. Hukum hanyalah alat untuk memberikan rahmat, bukan alat tanpa nurani.
“Hukum progresif Indonesia berangkat dari sebuah pandangan kemanusiaan. Hukum hanya alat memberikan rahmat kepada dunia dan manusia, bukan sebagai alat yang tanpa nurani, tetapi institusi yang bermoral kemanusiaan,” tulis tim pendamping pengadu.
Dalam kerangka ini, seorang advokat sejati seperti seharusnya A.A. adalah yang tidak hanya patuh pada Undang-Undang Advokat, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip officium nobile (profesi mulia) serta Kode Etik Advokat Indonesia dengan dilandasi etika moral yang tinggi. “Benar salah secara etik akan menjadi pedoman utamanya,” imbuh pernyataan tersebut.
Sidang Etik A.A. Diminta Tak Formalistik
Tim pendamping pengadu juga menyoroti mekanisme penyelesaian sidang etik itu sendiri. Mereka meminta MKD Peradi Malang agar tidak memeriksa kasus A.A. dengan pola legalistik-formalistik yang sempit. Mengingat kasus ini menyangkut pengkhianatan terhadap rahasia klien sebuah pelanggaran moral berat maka penyelesaiannya harus dilakukan dengan pemikiran progresif yang berjiwa keterbukaan.
“Termasuk apabila melakukan dugaan kesalahan etik moral dalam menjalankan profesinya, maka penyelesaiannya juga harus dilakukan dengan pemikiran progresif dengan jiwa keterbukaan, tidak mundur pada pola penyelesaian secara legalistik – formalistik,” demikian tegas Maliki selaku Ketua tim pendamping pengadu.
Hingga berita ini diterbitkan, MKD Peradi Malang belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai hasil sidang perdana tersebut. Sunardi sendiri menyatakan akan terus mengawal proses etik ini hingga tuntas. “Ini bukan hanya tentang saya. Ini tentang bagaimana profesi advokat dijaga martabatnya,” ujarnya lagi
Pewarta: MS Al Katiri


















