Pemerintah Kabupaten Malang-Ucapan Idul Fitri

Sidang Perdana Gugatan CLS LIRA Malang Digelar, KemenPAN-RB Ikut Beri Atensi

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Sidang perdana gugatan Citizen Law Suit (CLS) yang diajukan Bupati LIRA Kabupaten Malang resmi digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (1/4/2026).

Perkara dengan nomor 46/Pdt.G/2026/PN.Kpj tersebut menghadirkan sejumlah pihak tergugat, yakni Bupati Malang, KASN, BKN, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri.

Iklan

Namun dalam agenda awal persidangan, dua pihak tergugat tidak hadir meskipun secara hukum telah dinyatakan menerima panggilan secara sah.

Dua Tergugat Absen, Sidang Tetap Berjalan

Dalam jalannya persidangan, hanya kuasa hukum Bupati Malang dan perwakilan Bagian Hukum Kementerian PAN-RB yang tampak hadir.

Majelis hakim menyatakan bahwa pihak BKN dan Kemendagri telah menerima surat panggilan melalui perwakilan masing-masing, sehingga ketidakhadiran keduanya tidak menghambat proses persidangan.

Keduanya pun diberikan kesempatan untuk hadir dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

Sistem Merit Jadi Pokok Gugatan

Gugatan yang diajukan LIRA Kabupaten Malang menyoroti belum optimalnya penerapan sistem merit dalam tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.

Dalam pokok perkara disebutkan adanya dugaan pengabaian hasil seleksi jabatan tinggi pratama serta praktik penempatan pelaksana tugas (PLT) dalam jangka panjang tanpa evaluasi yang memadai.

Selain itu, mekanisme penilaian kinerja dinilai tidak berjalan secara akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.

KemenPAN-RB Beri Perhatian

Perwakilan Bagian Hukum Kementerian PAN-RB, Sigit Setiawan, menyampaikan bahwa pihaknya memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.

“Kami punya tim, siapa yang akan ditugaskan nanti bisa bergantian. Yang jelas, peran KemenPAN-RB lebih pada koordinasi dan evaluasi kebijakan ASN secara nasional. Nanti di persidangan akan terlihat jelas di mana letak kesalahan dalam penataan pegawai di sini,” ujarnya usai sidang.

Ia menegaskan bahwa kehadirannya dalam sidang perdana tidak bersifat permanen, melainkan bagian dari mekanisme koordinasi kelembagaan.

LIRA Desak Evaluasi Menyeluruh

Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu, SH., MH., menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh dalam sistem kepegawaian daerah.

Menurutnya, celah dalam regulasi kerap dimanfaatkan sehingga penataan ASN tidak berjalan objektif dan transparan.

“Jangan sampai penataan kepegawaian hanya berdasarkan hasrat penguasa. Di Kabupaten Malang, kita lihat sendiri: hasil seleksi diabaikan, Tim Penilai Kinerja (TPK) tidak difungsikan, jabatan OPD diduduki PLT berkepanjangan tanpa evaluasi. Bahkan sampai ada istilah ‘pejabat yang lupa berdiri’ karena jarang ada penyegaran,” tegasnya.

Sidang Dilanjutkan Dua Pekan Mendatang

Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan melanjutkannya dalam dua minggu ke depan.

Keputusan tersebut diambil untuk memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak tergugat, khususnya yang berada di luar wilayah Malang, agar dapat hadir secara patut dalam persidangan berikutnya.

Perkara ini menjadi perhatian publik, seiring sorotan terhadap implementasi sistem merit dan tata kelola ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.

Iklan
Iklan
Iklan