SUARAMALANG.COM, Kota Malang– Pemerintah Kota Malang bersama DPRD Kota Malang mulai membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang menyasar isu krusial, mulai dari penanganan narkoba hingga penataan ruang dan investasi. Penyampaian dilakukan dalam Rapat Paripurna, Rabu (15/4/2026).
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan keempat ranperda tersebut menjadi prioritas karena menyentuh langsung kebutuhan dasar kota dan telah lama diajukan, namun baru dapat dibahas tahun ini.
“Ini sudah kami ajukan sejak 2023 hingga 2025. Baru sekarang ada kesempatan untuk dibahas,” ujarnya.
Adapun empat ranperda tersebut meliputi regulasi tentang pencegahan dan pemberantasan narkoba, ruang terbuka hijau (RTH), penanaman modal, serta lalu lintas dan angkutan jalan.
Dari keempatnya, Ranperda Narkoba menjadi salah satu yang paling mendesak. Pemkot Malang menilai diperlukan payung hukum yang kuat untuk memperkuat langkah pencegahan di tengah meningkatnya kerawanan kasus narkotika.
“Penindakan sudah banyak dilakukan aparat. Tapi kita juga butuh dasar hukum kuat untuk pencegahan,” tegas Wahyu.
Selain itu, Ranperda RTH difokuskan untuk mengamankan keberadaan ruang terbuka hijau agar tidak terus tergerus alih fungsi lahan. Regulasi ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas lingkungan di tengah tekanan urbanisasi.
Di sektor ekonomi, Ranperda Penanaman Modal disiapkan untuk mempercepat iklim investasi. Penyesuaian dilakukan dengan kebijakan nasional pasca Undang-Undang Cipta Kerja, dengan harapan mampu memangkas proses perizinan.
Sementara itu, Ranperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diarahkan untuk membangun sistem transportasi kota yang lebih terintegrasi dan terencana.
DPRD Kota Malang memastikan pembahasan akan segera dipercepat. Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menyebut tahapan selanjutnya adalah pandangan umum fraksi, jawaban wali kota, hingga pembentukan panitia khusus (pansus).
“Semua ranperda ini akan dibahas paralel karena masuk prioritas dalam Propemperda tahun ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, durasi pembahasan bisa berlangsung hingga enam bulan bahkan satu tahun, tergantung kompleksitas masing-masing ranperda.
DPRD juga membuka peluang untuk menambah pembahasan perda lain yang dinilai mendesak, seperti regulasi sumber daya air untuk mendukung pengelolaan air bersih di Kota Malang.
Dengan mulai dibahasnya empat ranperda ini, Pemkot dan DPRD menargetkan lahirnya regulasi yang mampu menjawab persoalan strategis kota, sekaligus memperkuat arah pembangunan dan pelayanan publik ke depan.
Pewarta:*Ali Halim























